SALATIGA, Harianmuria.com – Gugatan class action senilai Rp3,1 triliun resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga terhadap Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga.
Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang mewakili delapan anggota, menyusul dugaan perbuatan melawan hukum akibat perubahan sepihak pada program simpanan berjangka ‘Si Pintar’.
Juru bicara tim kuasa hukum dari kantor MK & Partner, Nirwan Kusuma , menyatakan bahwa delapan klien mereka mewakili sekitar 40.000 anggota koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Gugatan ini adalah bentuk perjuangan hukum bagi para anggota yang dirugikan. Perubahan sepihak dari program ‘Si Pintar’ menjadi ‘Si Jangkung’ menyebabkan persentase hasil simpanan menurun drastis,” terang Nirwan, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Diduga Tipu Nasabah Ratusan Juta, Koperasi BLN Salatiga Dilaporkan ke Polisi
Awalnya, program ‘Si Pintar’ menjanjikan imbal hasil 4,17 persen per bulan. Namun, berdasarkan surat pemberitahuan koperasi tertanggal 17 Maret 2025, program tersebut dikonversi secara sepihak menjadi “Si Jangkung” dengan imbal hasil hanya sekitar 2 persen per bulan.
Selain penurunan keuntungan, para anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hasil dan pengembalian modal yang telah disetorkan. Bahkan, hingga saat ini belum ada pencairan dana.
“Beberapa klien kami belum mendapatkan kejelasan mengenai konversi ini, padahal mereka menyetor dana bervariasi dari jutaan hingga miliaran rupiah, dengan jaminan BPKB dan sertifikat tanah,” tambah Nirwan.
Baca juga: Koperasi BLN Salatiga Diduga Gelapkan Dana Investasi, Korban Diminta Berani Melapor
Koperasi BLN, yang berkantor di Salatiga, mengeklaim memiliki berbagai unit usaha, termasuk kerja sama dengan BUMN, perusahaan swasta, hingga usaha tambang dan trading. Namun, pihak koperasi mengaku tengah mengalami kendala ekonomi dan keterlambatan pembayaran proyek-proyek besar.
“Delapan klien kami mengalami kerugian total sekitar Rp10 miliar. Namun, karena ini gugatan class action, total klaim kami ajukan sebesar Rp3,1 triliun yang mewakili seluruh anggota program Si Pintar,” tegas Nirwan.
Kuasa hukum lainnya, Sultan Bima, menyatakan upaya komunikasi dengan pihak koperasi sudah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, jalur hukum dipilih sebagai jalan terakhir.
“Kami mengimbau anggota lain yang merasa dirugikan untuk segera bergabung dalam gugatan ini guna memperkuat posisi hukum di persidangan,” pungkas Sultan.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)