SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seiring masih tingginya angka perokok di masyarakat, termasuk di kalangan remaja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, mengungkapkan bahwa efektivitas penerapan KTR masih rendah. Salah satu indikatornya adalah tingkat pemasangan papan peringatan KTR yang baru mencapai 37,5 persen.
“Secara regulasi KTR sudah cukup baik, mencapai 75 persen. Namun, pengawasan dan penegakan aturannya belum optimal,” ujar Prasit dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.
Lebih lanjut, Prasit memaparkan bahwa prevalensi perokok remaja di Salatiga naik hingga 12 persen, sementara angka perokok secara umum masih berada di angka 53,5 persen.
“Melihat kondisi ini, diperlukan penguatan advokasi kepada pimpinan, pembentukan satgas KTR, serta pelatihan pelaporan. Pemerintah provinsi juga akan melakukan monitoring berkala,” tambahnya.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa penerapan KTR bukan semata-mata untuk melarang aktivitas merokok, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk hidup sehat.
“Kawasan Tanpa Rokok ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi untuk menjaga hak orang lain agar tetap sehat. Ini soal budaya saling peduli dan menghormati,” katanya.
Robby juga menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan komitmen kolektif lintas sektor, termasuk masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
“Penerapan KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Harus ada gerakan bersama, terstruktur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui peningkatan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor, Wali Kota berharap program ini mampu menciptakan dampak nyata bagi kesehatan dan kualitas hidup warga Salatiga.
“Dengan sinergi bersama, kita bisa wujudkan Salatiga sebagai kota sehat dan layak huni bagi semua,” pungkasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)