BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora bersama perangkat desa menertibkan 17 paralon (pipa PVC) yang diduga digunakan sebagai penanda titik koordinat sumur minyak baru di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Penertiban ini dilakukan karena lokasi tersebut dinilai masih rawan dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang yang kompeten.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, mengatakan bahwa paralon-paralon tersebut dicabut dan diamankan di rumah perangkat desa setempat. Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pengeboran liar pascakebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di desa tersebut beberapa waktu lalu.
“Total ada 17 paralon yang kami amankan. Fokus penertiban dilakukan di Desa gandu karena pihak yang berkompeten belum menyatakan lokasi tersebut aman untuk masyarakat,” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Penertiban Wilayah Lain Menunggu Tim Terpadu
AKP Gembong menambahkan, untuk wilayah lain seperti Desa Botoreco (Kunduran) dan Desa Sambongrejo (Tunjungan), penertiban serupa masih menunggu pembentukan tim terpadu.
“Untuk daerah lain, penindakan masih menunggu tim terpadu terbentuk,” jelasnya.
Baca juga: Polemik Permen ESDM No. 14/2025: Ribuan Titik Calon Sumur Baru dengan Pipa PVC Muncul di Blora
Saat ini, Polres Blora juga tengah melakukan inventarisasi lanjutan, karena diduga masih ada paralon lain yang tertancap di berbagai titik. Pihak kepolisian juga mendalami pihak yang memasang paralon tersebut.
“Masih kami selidiki, apakah paralon dipasang oleh pemilik lahan atau pihak lain,” tambahnya.
Terkait apakah paralon tersebut merupakan bagian dari 4.134 titik sumur minyak rakyat yang diusulkan Pemkab Blora ke Pemprov Jawa Tengah, Gembong mengatakan hal itu masih dalam proses klarifikasi.
“Kami belum bisa memastikan apakah paralon itu bagian dari pengajuan 4.000 titik sumur. Masih menunggu klarifikasi,” ujarnya.
Gandu Jadi Sorotan Usai Kebakaran Sumur Minyak
Penertiban ini merupakan buntut dari insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu pada 17 Agustus 2025, yang mengungkap banyaknya pengeboran ilegal di area permukiman warga.
Banyaknya pengeboran sumur minyak masyarakat tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pemkab Blora Ajukan Legalitas Sumur Minyak
Sebagai tindak lanjut dari Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, Pemkab Blora mengajukan lebih dari 4.000 titik sumur minyak masyarakat agar bisa dikelola secara resmi dan aman.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Blora Arief Rohman pada 12 Agustus 2025, disebutkan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat akan melibatkan tiga unsur Blora Patra Energi (BUMD), Koperasi Blora Migas Energi, dan CV Mataram Connection (UMKM)
Desa Gandu sendiri tercatat memiliki 245 titik sumur minyak masyarakat, berdasarkan data inventarisasi oleh Blora Patra Energi (BPE).
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











