BLORA, Harianmuria.com – Rencana legalisasi ribuan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 menimbulkan kontroversi. Meski beleid ini hanya mengatur sumur minyak eksisting, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya titik calon sumur baru yang ditandai dengan pipa PVC.
Berdasarkan data Bagian Perekonomian Setda Blora, dari total 4.134 titik yang diajukan, lebih dari 3.000 titik masih berupa pipa PVC (paralon), bukan casing besi sebagaimana umumnya sumur tua. Titik-titik ini diajukan oleh tiga kelompok: BUMD (1.221 titik), UMKM (817 titik), dan koperasi (2.096 titik).
“Kebanyakan masih paralon PVC, sekitar 3.000 titik. Sisanya menggunakan casing besi,” jelas Kabag Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pujiariyanto menambahkan, hingga kini proses validasi belum dimulai karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) pembentukan tim gabungan dari Provinsi Jawa Tengah.
Dugaan Sumur Baru di Lahan Kosong
Temuan di lapangan memperkuat dugaan adanya titik sumur baru. Salah satunya terlihat dalam video viral yang memperlihatkan paralon bertuliskan BTC-012 di lahan kosong di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Di dekat paralon itu bahkan dipasang larangan merokok, mengisyaratkan bahwa titik tersebut diklaim sebagai sumur minyak.
Kasus serupa ditemukan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, di mana terdapat 9 paralon belum dibor dan satu titik sumur sudah dibor namun belum mengeluarkan minyak.
Anehnya, Kepala Desa Sambongrejo, Siswadi, mengaku tidak mengetahui adanya titik sumur minyak di desanya. Padahal dalam dokumen pengajuan ke provinsi, desa tersebut tercatat mengusulkan 20 titik.
Sumur Baru Tidak Diizinkan
Tokoh masyarakat Keluk Pristiwahana menegaskan bahwa Permen ESDM No. 14/2025 hanya mengatur sumur tua atau idle, bukan untuk sumur baru. Untuk pengeboran baru, menurutnya harus mengacu ke UU Migas No. 22/2001 dan mekanisme kontrak resmi dengan SKK Migas atau BPMA.
“Yang diatur itu sumur eksisting. Kalau mau buat sumur baru, harus lewat mekanisme WK Migas, bukan pakai Permen ini,” tegas Keluk.
Pernyataan ini senada dengan pernyataan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, yang sebelumnya menyebut banyak masyarakat salah tafsir terhadap Permen ESDM 14/2025.
“Permennya hanya untuk sumur eksisting, bukan membuat sumur baru,” kata Taj Yasin saat meninjau lokasi ledakan sumur ilegal di Desa Gandu, Bogorejo, Blora.
Polisi Siap Verifikasi dan Sosialisasi
Menanggapi polemik ini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa pengeboran sumur minyak secara pribadi oleh masyarakat tidak diperbolehkan.
Polres Blora akan membentuk tim gabungan bersama instansi terkait untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh sumur yang diajukan.
“Kami akan lakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat untuk menutup sumur yang belum legal, sambil menunggu verifikasi resmi,” tegasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











