BLORA, Harianmuria.com – Organisasi Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengutuk keras aktivitas operasional ilegal yang dilakukan oleh investor asing asal Cina berkedok PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Diketahui, keberadaan PT. Kapur Rembang Indonesia yang diduga berstatus penanaman modal asing (PMA) dan belum memiliki izin tersebut memicu masalah ekologi. Sebab, adanya pembakaran yang menggunakan batu bara menyebabkan polusi udara yang meresahkan warga Jurangjero, Kabupaten Blora. Beberapa warga bahkan mengalami sesak napas.
Warga Jurangrejo sudah berkali-kali melakukan protes terhadap PT. KRI karena aktivitas pembakaran batu kapur yang dilakukan menggunakan bahan bakar batu bara hingga uapnya menganggu pemukiman sekitar.
Karena beberapa kali aksi protes tak diindahkan oleh PT KRI, akhirnya memuncak pada 15 november 2024 hingga menimbulkan perseteruan antara warga Jurangjero dengan WNA dari karyawan PT. KRI.
Imigrasi Ungkap TKA PT KRI yang Terlibat Konflik dengan Warga Blora Sudah Kantongi Izin Bekerja
Warga memprotes aktivitas PT. KRI yang sedang melakukan pembakaran. Namun karena tidak menemui titik temu akhirnya terjadi kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak hingga menyebabkan beberapa orang terluka, terutama warga Jurangjero yang menjadi korban penusukan. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian berbondong-bondong menuju PT. KRI hingga merusak fasilitas PT.
Imbas kejadian tersebut 23 warga blora malah menjadi tersangka, walaupun saat ini statusnya masih ditangguhkan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ditahan.
Kejadian tersebut tentunya menarik perhatian bagi masyarakat Blora, termasuk elemen mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII Kabupaten Blora. Pada tanggal 16 November kemarin, PMII melakukan kajian untuk menyikapi kejadian tersebut.
23 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan PT KRI Dipulangkan dan Dikenakan Wajib Lapor
Atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan manusia dengan alam (lingkungan), PMII mengajak semua elemen masyarakat Blora untuk bersama-sama mendukung warga Jurangjero yang menjadi korban dari polusi udara yang disebabkan oleh aktivitas PT. KRI.
PMII mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk segera memberikan bantuan hukum guna menyelamatkan warga Jurangjero agar status tersangkanya segera dicabut terlepas bagaimanapun kronologinya. Kemudian mengecam aktivitas yang dilakukan oleh PT. KRI yang beroperasi sebelum mendapatan izin dan menyebabkan polusi udara yang meresahkan warga. Harusnya adanya PT bukan hanya mengeksploitasi alam saja, namun juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar bukan malah menimbulkan konflik. (Lingkar Network | Subekan – Harianmuria.com)