PATI, Harianmuria.com – Kantor Imigrasi Kelas IIB Pati mengungkapkan bahwa lima tenaga kerja asing (TKA) dari China yang terlibat konflik dengan warga Desa Jurangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora sudah mengantongi izin bekerja di Indonesia. Kelimanya adalah karyawan PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang terlibat bentrok dengan warga dan mengalami luka-luka.
Kepala Kantor Imigrasi Pati melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ridwan menyebut, lima TKA tersebut adalah Chen Bin (58), Yuang Tuan (52), Lu Wei (65), Xu Jun (45), dan Chen Qi (53). Kelimanya terlibat bentrok dengan warga Desa Jurangrejo yang memprotes limbah PT. KRI.
23 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan PT KRI Dipulangkan dan Dikenakan Wajib Lapor
“Saya sudah tanya Kasi Intel, identitas ada surat resminya. Saya tanya berapa orang? Ada lima orang sesuai data disitu,” jelas kata Ridwan saat dikonfirmasi Lingkar pada Senin, 18 November 2024.
Kelimanya telah mengantongi paspor atau izin bekerja resmi dari kantor Imigrasi Pati. Namun terkait konflik yang terjadi antara pekerja asing PT KRI dengan warga lokal, pihaknya menegaskan bahwa Imigrasi tidak dalam kapasitas menangani hal tersebut.
“Itu ranahnya polisi, Kantor Imigrasi belum bisa masuk, meskipun ada keterlibatan orang asing. Kekerasan itu ‘kan ranahnya polisi, bukan imigrasi,” jelas Ridwan.
Akan tetapi, sebagai bentuk pengawasan pihak Imigrasi telah menugaskan tim khusus untuk berjaga-jaga di lokasi pabrik maupun di sekitarnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)