SEMARANG, Harianmurian.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz mengungkapkan, kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi faktor utama lonjakan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jateng pada awal tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan menyusul data Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menyebutkan bahwa Jateng mencatatkan angka PHK tertinggi secara nasional, yaitu 10.692 kasus dari total 24.036 kasus PHK di Indonesia periode Januari hingga 23 April 2025.
Aziz menyatakan bahwa tanpa kasus Sritex, angka PHK di Jateng hanya sekitar dua ribu. “Karena Sritex. Kalau tidak ada Sritex, angka PHK kita hanya dua ribu,” katanya, Rabu (8/5/2025).
Menurutnya, dari sekitar 12 ribu pekerja yang terkena PHK di Jateng, sekitar 10 ribu di antaranya adalah mantan karyawan Sritex.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Semarang telah memutus pailit PT Sritex pada Oktober 2024. Namun, proses PHK karyawan baru dilaksanakan pada Februari 2025.
Ahmad Aziz menambahkan, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Sritex yang terdampak PHK hampir selesai. Namun, hak-hak pekerja seperti pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri masih belum terpenuhi.
“Pihak kurator berkomitmen akan memberikan THR dan pesangon setelah aset Sritex berhasil dijual. Kami bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo akan terus mengawal proses ini agar hak para pekerja dipenuhi,” jelasnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan data PHK di beberapa provinsi. Setelah Jawa Tengah, provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah DKI Jakarta (4.648 kasus) dan Riau (3.546 kasus). Sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya menjadi sektor yang paling banyak terdampak PHK secara nasional.
(RIZKY S – Harianmuria.com)