BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 48 cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Blora menyatakan sikap tegas menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Penolakan ini dituangkan dalam bentuk petisi resmi yang telah ditandatangani oleh para pengurus cabor
Petisi itu bentuk keprihatinan atas dampak regulasi tersebut terhadap keberlangsungan pembinaan olahraga di daerah. Para pengurus cabor mendesak pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut.
Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Blora, Sasono, menilai Permenpora 14/2024 berpotensi melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai lembaga pembina prestasi olahraga, terutama di daerah yang minim dukungan dari sektor swasta.
“Saya sangat keberatan jika Permenpora ini diberlakukan. Selama ini KONI Blora sudah sangat membantu kami dalam pembinaan atlet. Harapan kami, kembalikan fungsi KONI seperti semula,” tegas Sasono, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia juga menyebut wacana pendanaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) seperti yang disebut dalam peraturan tersebut sangat tidak relevan untuk daerah seperti Blora.
“Blora minim perusahaan besar. CSR hampir tidak ada. Lalu, dari mana kami bisa mendanai pembinaan?” keluhnya.
Ketua Umum KONI Blora, Setiyono, mengungkapkan bahwa salah satu pasal bermasalah dalam Permenpora 14/2024 adalah adalah keharusan pengurus KONI di semua tingkatan untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenpora.
Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta prinsip olahraga dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
“UU Keolahragaan menegaskan bahwa organisasi olahraga adalah badan independen, netral dari pengaruh luar. Olympic Charter menyatakan bahwa olahraga untuk olahraga, bukan untuk kepentingan lain. Permenpora ini malah memberi ruang intervensi penuh,” bebernya.
Setiyono menambahkan, peraturan tersebut juga menyebut bahwa pengurus KONI dilarang menerima honor dari dana pemerintah, termasuk hibah daerah. Hal ini disebut akan menghambat operasional KONI secara keseluruhan.
“Kalau sekretariat KONI tidak bisa dibiayai pemerintah, lalu siapa yang urus administrasi, pelatihan, dan pendataan atlet? CSR bukan solusi yang bisa diandalkan di Blora,” tegasnya.
Setiyono memastikan bahwa KONI Blora bersama para cabor akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan ini. Mereka berharap Pemerintah Pusat meninjau ulang Permenpora 14/2024 agar tidak merugikan pembinaan olahraga prestasi di daerah.
“Kami akan terus berjuang mengembalikan fungsi dan peran KONI seperti sediakala. Ini bukan hanya soal organisasi, tapi tentang masa depan olahraga daerah,” pungkasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)











