• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

Sekar Sari by Sekar Sari
20 Februari 2023
in Kajian Agama, Khazanah, Parenting
73 1
Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

573
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Baru-baru ini tengah ramai istilah childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak kandung setelah menjalin pernikahan yang sempat digaungkan oleh salah satu influenzer. Pro dan kontra pun muncul lantaran sang influenzer mengaitkan khasiat tidak melahirkannya perempuan menjadi sebab untuk tetap awet muda. Lalu bagaimanakah pandangan agama Islam mengenai ini?

Agar tidak menjadi muslim yang mudah memberikan klaim atau penghakiman, perlu diketahui terlebih dahulu beragam alasan mengapada ada pasangan yang memutuskan untuk childfree. Pandangan mengenai childfree ini muncul atas beberapa alasan atau motif, mulai dari kesehatan, kesibukan, sosial, ekonomi, bahkan lingkungan.

Mengutip dari Popbela.com, alasan pasangan suami istri memilih untuk melakukan childfree yaitu karena adanya keinginan pribadi untuk tidak memiliki anak, salah satu atau kedua pasangan suami istri terlalu sibuk bekerja, kondisi lingkungan yang tidak mendukung, terkendala biaya untuk perawatan anak, permasalahan kesehatan, dan fokus merawat orang lain.

Kemudian alasan selanjutnya yakni lebih memilih untuk merawat anak orang lain ketimbang anak kandung, ingin terus melakukan petualangan, gaya hidup, sedang dalam waktu yang tidak memungkinkan untuk memiliki anak, dan trauma keluarga.

Adapun dalam kajian fiqih, terdapat beberapa padanan kasus terkait childfree ini. Merangkum dari NU Online, padanan kasus dari childfree ini yaitu menolak wujud anak sebelum sperma berada di rahim wanita dengan beberapa cara. Diantaranya tidak menikah sepanjang hidup, menahan diri tidak bersetubuh meskipun sudah menikah, tidak inzal atau menumpahkan sperma ke dalam rahim saat penis memasuki vagina, melakukan azl atau menumpahkan sperma di luar vagina.

Mengenai alasan-alasan di atas, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum azl adalah boleh. Keadaan ini pun berlaku bagi ketiga alasan sebelumnya. Hal ini didasarkan pada pemahaman jika childfree yang dimaksud adalah mengenai potensial sebelum adanya wujud anak ataupun jabang bayi. Atau tepatnya sebelum sperma berada di rahim perempuan, sehingga hukum dari childfree ini adalah boleh.

Lantas bagaimana dengan hadist Nabi Muhammad SAW tentang anjuran menikah dan memiliki keturunan?

Mengenai hal tersebut, Imam Al-Ghazali menjawab bahwa laki-laki yang melakukan atau menjadikan wujud anak itu ada karena menumpahkan vagina di dalam rahim istrinya, maka ia dapat mendapatkan pahala berjihad fi sabilillah kemudian mati syahid. Namun, sebab dari pahala ini berlaku apabila sang ayah (laki-laki itu) berhasil atau telah menjadikan wujud anaknya menjadi sebagaimana pahala yang didapat. Sementara yang menciptakan, menghidupkan, dan menguatkan anak tersebut dalam berjihad hanyalah Allah SWT.

Pandangan Imam Al-Ghazali ini pun mendapat dukungan dari Imam Az-Zabidi. Dengan demikian, childfree pun diperbolehkan dalam agama Islam, selagi alasan tidak melakukan anak ini dilakukan dengan menghilangkan sistem reproduksi secara total. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiChildfreeMuslimahParenting
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Pembinaan APB Desa 2023, Pj Bupati Jepara Minta Kades Tangani 3 Isu Strategis

Next Post

Pj Bupati Jepara Lantik 111 PNS Lintas Jabatan Fungsional

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

by Sekar Sari
31 Desember 2024
578

Harianmuria.com – Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan. Meskipun berada di urutan ketujuh, bulan Rajab termasuk istimewa karena di dalamnya terdapat peristiwa yang penting. Selayaknya bulan...

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

by Sekar Sari
31 Desember 2024
593

Harianmuria.com –  Bulan Rajab merujuk dari kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir...

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

by Sekar Sari
14 September 2024
579

Harianmuria.com – Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Rabiul Awal diperingati oleh sebagian umat muslim di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Saat peringatan maulid Nabi, umat muslim...

Sejumlah anak mengikuti lomba makan kerupuk di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023). Acara tersebut digelar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 RI (Antara/Harianmuria.com)

Mengulik Manfaat Lomba HUT RI bagi Anak Menurut Psikolog

by Sekar Sari
17 Agustus 2023
594

Lomba yang digelar pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) dapat menumbuhkan semangat perjuangan dan menanamkan nilai moral bagi anak.

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
516
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Anwar Hafid Minta Forum Pemuda Sulteng Jadi Motor Pembangunan Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Nampak kawasan wisata Rawa Pening yang harus segera ditata ulang. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)

Disparta Semarang Segera Ajukan Anggaran Penataan Rawa Pening

13 Januari 2025
561
Deteksi Suspek TBC di Kudus Capai 5.991 Kasus, Risiko Bagi Pemuda Jadi Sorotan

Deteksi Suspek TBC di Kudus Capai 5.991 Kasus, Risiko Bagi Pemuda Jadi Sorotan

28 April 2026
548

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya