• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

Sekar Sari by Sekar Sari
20 Februari 2023
in Kajian Agama, Khazanah, Parenting
89 1
Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

695
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Baru-baru ini tengah ramai istilah childfree atau keputusan untuk tidak memiliki anak kandung setelah menjalin pernikahan yang sempat digaungkan oleh salah satu influenzer. Pro dan kontra pun muncul lantaran sang influenzer mengaitkan khasiat tidak melahirkannya perempuan menjadi sebab untuk tetap awet muda. Lalu bagaimanakah pandangan agama Islam mengenai ini?

Agar tidak menjadi muslim yang mudah memberikan klaim atau penghakiman, perlu diketahui terlebih dahulu beragam alasan mengapada ada pasangan yang memutuskan untuk childfree. Pandangan mengenai childfree ini muncul atas beberapa alasan atau motif, mulai dari kesehatan, kesibukan, sosial, ekonomi, bahkan lingkungan.

Mengutip dari Popbela.com, alasan pasangan suami istri memilih untuk melakukan childfree yaitu karena adanya keinginan pribadi untuk tidak memiliki anak, salah satu atau kedua pasangan suami istri terlalu sibuk bekerja, kondisi lingkungan yang tidak mendukung, terkendala biaya untuk perawatan anak, permasalahan kesehatan, dan fokus merawat orang lain.

Kemudian alasan selanjutnya yakni lebih memilih untuk merawat anak orang lain ketimbang anak kandung, ingin terus melakukan petualangan, gaya hidup, sedang dalam waktu yang tidak memungkinkan untuk memiliki anak, dan trauma keluarga.

Adapun dalam kajian fiqih, terdapat beberapa padanan kasus terkait childfree ini. Merangkum dari NU Online, padanan kasus dari childfree ini yaitu menolak wujud anak sebelum sperma berada di rahim wanita dengan beberapa cara. Diantaranya tidak menikah sepanjang hidup, menahan diri tidak bersetubuh meskipun sudah menikah, tidak inzal atau menumpahkan sperma ke dalam rahim saat penis memasuki vagina, melakukan azl atau menumpahkan sperma di luar vagina.

Mengenai alasan-alasan di atas, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum azl adalah boleh. Keadaan ini pun berlaku bagi ketiga alasan sebelumnya. Hal ini didasarkan pada pemahaman jika childfree yang dimaksud adalah mengenai potensial sebelum adanya wujud anak ataupun jabang bayi. Atau tepatnya sebelum sperma berada di rahim perempuan, sehingga hukum dari childfree ini adalah boleh.

Lantas bagaimana dengan hadist Nabi Muhammad SAW tentang anjuran menikah dan memiliki keturunan?

Mengenai hal tersebut, Imam Al-Ghazali menjawab bahwa laki-laki yang melakukan atau menjadikan wujud anak itu ada karena menumpahkan vagina di dalam rahim istrinya, maka ia dapat mendapatkan pahala berjihad fi sabilillah kemudian mati syahid. Namun, sebab dari pahala ini berlaku apabila sang ayah (laki-laki itu) berhasil atau telah menjadikan wujud anaknya menjadi sebagaimana pahala yang didapat. Sementara yang menciptakan, menghidupkan, dan menguatkan anak tersebut dalam berjihad hanyalah Allah SWT.

Pandangan Imam Al-Ghazali ini pun mendapat dukungan dari Imam Az-Zabidi. Dengan demikian, childfree pun diperbolehkan dalam agama Islam, selagi alasan tidak melakukan anak ini dilakukan dengan menghilangkan sistem reproduksi secara total. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiChildfreeMuslimahParenting
SummarizeShare50SendShare
Previous Post

Pembinaan APB Desa 2023, Pj Bupati Jepara Minta Kades Tangani 3 Isu Strategis

Next Post

Pj Bupati Jepara Lantik 111 PNS Lintas Jabatan Fungsional

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

Tata Cara Salat Istisqa dan Bacaan Doanya

by ulfa puspa
8 September 2026
621

Harianmuria.com – Musim kemarau berdampak menyusutnya sumber air bersih sehingga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk konsumsi maupun aktivitas harian. Kemarau juga mengakibatkan vegetasi mudak kering sehingga rawan...

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

Ini Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan, Waktunya Umat Islam Perbanyak Pahala

by Sekar Sari
31 Desember 2024
619

Harianmuria.com – Bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan. Meskipun berada di urutan ketujuh, bulan Rajab termasuk istimewa karena di dalamnya terdapat peristiwa yang penting. Selayaknya bulan...

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

Ketahui Keutamaan Luar Biasa Bulan Rajab yang Jatuh 1 Januari 2025, Punya Kemuliaan Tersendiri

by Sekar Sari
31 Desember 2024
626

Harianmuria.com –  Bulan Rajab merujuk dari kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, 1 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir...

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

Mengenal Maulid Nabi: Sejarah dan Hakikatnya

by Sekar Sari
14 September 2024
610

Harianmuria.com – Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Rabiul Awal diperingati oleh sebagian umat muslim di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Saat peringatan maulid Nabi, umat muslim...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
517
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

PROGRAM PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Bulan Depan, Siapa Sasarannya?

3 Januari 2025
616
Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan anggaran BLUD tanpa subsidi APBD.

RSUD Blora Catat Lonjakan Pendapatan dan Kualitas Layanan Sejak Berstatus BLUD

1 Oktober 2025
648

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya