• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pencairan THR ASN Jepara Tunggu Peraturan Pemerintah

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
19 April 2022
in News
70 5
Pencairan THR ASN Jepara Tunggu Peraturan Pemerintah

POTRET: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Ronji. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

576
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara bakal segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada bulan Ramadhan tahun ini. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Ronji.

Ia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut. “Kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah terkait dengan gaji 13 dan 14 bagi ASN Kabupaten Jepara,” ujar Ronji. 

Menurut Ronji, gaji ke-14 itu akan turun menyesuaikan dengan hari Lebaran. Biasanya, sebelum Lebaran atau dari pengalaman sebelumnya, minimal H-10 Lebaran gaji ke-14 alias THR sudah diterima oleh para ASN Kabupaten Jepara, sedangkan gaji ke-13 sendiri digunakan sebagai tunjangan pendidikan.

Serahkan 61 SK CPNS, Bupati Arief Ajak ASN Sesarengan Mbangun Blora

Ia menjelaskan, besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima seluruh ASN sama dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Hanya saja, pada THR dan gaji ke-13 tidak ada tunjangan yang melekat. “Sejumlah gaji pokok setiap bulan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melihat dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pejabat eselon II tidak menerima gaji ke-13. Hal tersebut tergantung pada Peraturan Pemerintah yang keluar. Tetapi, jika poin pada Peraturan Pemerintah terbaru nanti mengatur pemberian gaji ke-13 kepada pejabat eselon II, maka secara otomatis akan mendapatkan pula hak tersebut.

“Kita mengacu kepada Peraturan Pemerintah terbaru, di mana setiap tahun peraturan tersebut selalu ada pembaruan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNInfo JeparaPemkab JeparaTHR
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Dilarang Gaduh, DPRD Pati Tak Ingin Masyarakat Bangunkan Sahur dengan Tong-tek

Next Post

DPRD Pati Khawatir UU Masa Jabatan Presiden Direvisi

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Pemkab Jepara Ajukan Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp246,39 M

Pemkab Jepara Ajukan Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp246,39 M

by Sekar Sari
6 Agustus 2026
509

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten...

Lestarikan Permainan Tradisional, OPD Jepara Ramaikan HUT RI dengan Lomba Teklek

Lestarikan Permainan Tradisional, OPD Jepara Ramaikan HUT RI dengan Lomba Teklek

by Sekar Sari
6 Agustus 2026
511

JEPARA, Harianmuria.com - Puluhan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara mengikuti perlombaan lomba teklek dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik...

Pemkab Jepara Imbau Instansi Putar Lagu Perjuangan saat Masuk-Pulang Kerja Selama Agustus

Pemkab Jepara Imbau Instansi Putar Lagu Perjuangan saat Masuk-Pulang Kerja Selama Agustus

by Rosyid
3 Agustus 2026
532

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memperdengarkan lagu-lagu perjuangan sepanjang Agustus 2026....

Digelar Perdana, Kartini Night Jepara Sedot Ribuan Pengunjung

Digelar Perdana, Kartini Night Jepara Sedot Ribuan Pengunjung

by Rosyid
2 Agustus 2026
512

JEPARA, Lingkarjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sukses menggelar perdana Kartini Night Jepara di sepanjang Jalan Kartini, Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Mengusung konsep wisata malam yang memadukan...

Load More

BERITA UTAMA

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

6 Agustus 2026
516
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
526
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ganjel Rel salah satu takjil khas Jawa Tengah. (Instagram @nyonyah_cakery/Harianmuria.com)

10 Pilihan Takjil Khas Jawa Tengah Ini Cocok Dijadikan Menu Berbuka Puasa

1 Maret 2023
769
Pemerintah RI di bawah Presiden Prabowo memulangkan 264 pekerja migran bermasalah dari Malaysia.

Pelukan Kemerdekaan di Pintu Kepulangan

16 Agustus 2025
542

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya