JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara di ruang paripurna DPRD, Kamis, 6 Agustus 2026.
Mewakili Bupati Jepara, Wakil Bupati M. Ibnu Hajar menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS disusun sebagai respons atas perkembangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi saat penetapan APBD, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Penyesuaian ini juga merupakan tindak lanjut atas dinamika kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar perencanaan anggaran tetap realistis, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” katanya.
Gus Hajar mengungkapkan bahwa, terdapat lima kebijakan utama yang mendasari perubahan KUA-PPAS 2026. Di antaranya penyesuaian pagu kegiatan pada perangkat daerah menyusul alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah, penyesuaian anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan.
Kemudian penambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) serta pergeseran anggaran ke Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup, serta penyesuaian anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga terkait kebijakan dana BOP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Afirmasi.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan usulan rancangan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah. Penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp2.788.510.564.799 atau naik Rp246.391.889.282 dari APBD penetapan sebesar Rp2.542.118.675.517.
Sementara pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp2.788.510.564.799 atau naik sebesar Rp246.391.889.282 dari ABBD penetapan sebesar Rp2.542.118.675.517.
“Kami berharap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan lancar konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin efektif tepat sasaran dan serta berpihak kepada masyarakat Kabupaten Jepara,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Arizal Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 12-13 Agustus 2026, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Pembahasan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, yaitu pada hari Rabu dan Kamis tanggal 12 dan 13 Agustus 2026,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar











