PATI, Harianmuria.com – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengaku keberatan dengan regulasi terbaru dari Pemerintah yang mengatur pendistribusian LPG 3 kg ke sub-penyalur.
Sri Heti (50) pemilih warung makan di Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati menganggap aturan tersebut sangat memberatkan apalagi jika UMKM hanya dijatah satu tabung LPG 3 kg.
“Malah kesulitan. Menurut saya keberatan karena harus mengantri,” ujar Heti di Pati, Senin (3/2/2025).
Ia mengaku membutuhkan tiga tabung LPG 3 kg untuk memenuhi kebutuhan memasak di rumah dan warungnya dalam kurun waktu satu minggu.
Oleh karenanya, ia rela membeli tabung LPG 3 kg lebih mahal dari harga yang sudah ditetapkan asalkan bisa mendapatkan tiga tabung per minggunya.
“Selisih harga tidak apa-apa, yang penting di rumah. Per minggu beli tiga (tabung), buat di sini (warung) sama di rumah. Jadi kalau dijatah satu untuk pedagang ‘kan keberatan,” keluhnya.
Selama ini, Heti membeli LPG 3 kg dari pengecer di dekat rumahnya. Dengan harga Rp 22 ribu per satu buah LPG 3 kg.
“Saya beli Rp 22 ribu per tabung di tetangga saya. Seringnya Rp 22 ribu. Pernah 25 ribu. Kalau tetangga saya toko besar Rp 25 ribu (pengecer). Dia dari pangkalan Rp 18 ribu dijual ke saya Rp 22 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Heti mengatakan bahwa warung makannya tidak bisa balik modal jika menggunakan LPG non-subsidi untuk memenuhi kebutuhan memasak.
“Itu termasuk mahal untuk pedagang, tidak cocok. Soalnya lebih mahal, nggak balik modal,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan bahwa per 1 Februari 2025 sub-penyalur harus mendistribusikan langsung LPG 3 kg ke konsumen dengan ketentuan yang berlaku.
“Pangkalan hanya boleh menjual kepada konsumen akhir,” tegas Hadi. (SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)