JEPARA, Harianmuria.com – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pendistribusian gas LPG 3 kilogram. Di mana dalam aturan tersebut, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza mengaku belum mendapatkan surat edaran (SE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan baru tersebut.
“Secara resmi kami belum dapat surat edaran dari Kemendag terkait kebijakan baru tentang distribusi LPG 3 kg. Cuma kalau saya dengar dari Kementerian ESDM sudah membatasi itu,” ucapnya di Jepara, Senin (3/2/2025).
Zamroni mengatakan, kebijakan baru tersebut dimungkinkan bertujuan agar harga LPG 3 kg tidak jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
“Selama ini ‘kan harga LPG 3 kg yang beredar jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Kalau di pangkalan barangkali dapat barangnya lebih mudah, tapi kalau sudah masuk ke pengecer biasanya mereka tergantung juga dapat barangnya gampang atau tidak, banyak atau tidak, sehingga harga di pengecer menjadi tidak terkendali,” jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini, menurut dia, masyarakat yang mencari gas LPG 3 kg di pengecer kemungkinan akan kesusahan. Namun dengan kebijakan baru itu pula pengguna gas LPG 3 kg bisa lebih tetap sasaran, karena pada saat membeli di pangkalan harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau beli di pangkalan bisa lebih tertib karena harus mencantumkan NIK. Memang selama ini yang agak susah pengendaliannya itu membedakan antara yang berhak dan tidak berhak. Karena rata-rata rumah tangga yang mampu pun biasanya punya 1 atau 2 tabung,” ujarnya.
Kebijakanpenghapusan pengecer LPG 3 kilogram (kg) dimungkinkan akan menyusahkan masyarakat. Mengingat banyak sekali masyarakat yang saat ini masih bergantung membeli gas LPG 3 kg di pengecer.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Jepara Feri Yuda mengatakan bahwa per tahun 2023 terdapat sekitar 1.672 pangkalan LPG 3 kg yang beroperasi di Kabupaten Jepara.
“Untuk data terbarunya belum ada, karena dari agen belum selesai melaporkan kembali,” kata Feri di Jepara, Senin (3/2/2025).
Dari jumlah tersebut, pihaknya belum bisa memastikan pendistribusian LPG 3 kg dapat menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Jepara. Ia pun berencana akan mendiskusikannya dengan para agen LPG 3 kg di Kabupaten Jepara. (TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)