PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, saksi menyebut nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terlibat dalam perkara tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto. Ia menyebut pernah menerima uang dari Kades Kayen, Agus Riyanto, sebagai mahar pengisian perangkat desa atas persetujuan Ali Badrudin, selaku ketua DPRD.
Saat mengkonformasi informasi tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membantah adanya mahar pengisian perangkat desa serta tidak pernah memberikan perintah praktik tersebut.
“Kapasitasnya apa saya kok mengizinkan seorang kepala desa untuk membayar tentang pengisian perangkat desa?” ujar Ali usai menemui massa demo pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Sebaliknya, Ali menegaskan bahwa dirinya telah memperingatkan larangan praktik jual beli jabatan.
“Saya justru melarang untuk membayar. Itu tidak benar kalau membayar. Bukan saya memerintahkan,” ucapnya.
Ali menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan eksekutif. Ia pun menegaskan bahwa tidak pernah membahas persoalan pembayaran pengisian perangkat desa dengan para kepala desa.
“Tidak, tidak memerintahkan, tidak mengizinkan,” tegasnya. (adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











