• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Marak Penipuan Kerja Online, DPR RI Minta OJK Investigasi Mendalam

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 Februari 2025
in News
70 1
Anggota Komisi XI DPR RI Annisa MA Mahesa. (Instagram/Harianmuria.com)

Anggota Komisi XI DPR RI Annisa MA Mahesa. (Instagram/Harianmuria.com)

548
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Kasus penipuan kerja online makin meluas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi. Fenomena tersebut disoroti Komisi XI DPR RI, yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi mendalam.

Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK menginformasikan bahwa forum koordinasi OJK, yaitu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), telah menerima total 44.236 laporan kasus penipuan online, dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp726,6 miliar.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, belum lama ini. PEPK OJK juga mengidentifikasi modus penipuan seperti pembobolan rekening, skimming (pengambilan informasi dari kartu debit atau kredit), phishing (pencurian data pribadi), dan social engineering (eksploitasi kondisi psikologis individu) sebagai permasalahan utama dalam layanan pengaduan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, Annisa MA Mahesa, mengungkapkan dirinya sering kali menerima pengaduan mengenai kasus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas secara daring yang berawal dari aplikasi penipuan.

Taktik penipuan ini umumnya muncul dalam bentuk tawaran pekerjaan yang tampak sederhana, seperti memberikan langganan, menyukai, atau mengomentari akun YouTube tertentu yang telah ditetapkan. Setelah menyelesaikan tugas-tugas tersebut, korban berhasil memperoleh komisi yang mencapai puluhan ribu rupiah.

Nominal tersebut mengalami peningkatan yang signifikan ketika korban melaksanakan babak tugas tambahan secara berurutan. Namun, seiring berjalannya waktu, penipu akan mulai meminta deposit sebagai jaminan untuk tugas berikutnya, disertai janji bahwa korban akan memperoleh komisi yang lebih tinggi.

Setelah korban mentransfer uang, penipu akan menghilang dan komisi yang dijanjikan pun tak pernah diberikan. Menurut Annisa, modus kerja online seperti itu merupakan suatu bentuk manipulasi psikologis yang menjebak korban dalam pola pikir bahwa investasi yang mereka lakukan akan membuahkan hasil yang lebih signifikan.

Karena itu, Annisa meminta OJK dan tim IASC melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. “Investigasi lebih mendalam diperlukan untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas pemblokiran rekening penipu. IASC juga harus melakukan kajian lebih lanjut guna mencapai resolusi konflik yang benar-benar efektif, mengingat masyarakat tidak hanya membutuhkan saluran keluhan, tetapi juga pengembalian dana mereka.” ungkapnya.

Putri politikus Desmond Junaidi Mahesa itu juga meminta OJK untuk mencari jalan keluar untuk menangani penipuan. “OJK perlu mengidentifikasi solusi yang lebih efisien dari hulu ke hilir untuk menangani kasus penipuan, sehingga dana yang hilang dapat dipulihkan,” tambahnya.

Annisa juga menekankan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK, yang seharusnya berfungsi sebagai solusi bagi para konsumen. Namun, hingga saat ini, LAPS belum beroperasi dengan efisiensi yang diharapkan.

Proses resolusi sengketa yang memakan waktu berlarut-larut dan menanggung biaya signifikan sering kali menjadi beban berat bagi konsumen yang mendambakan keadilan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Komisi XI DPR RIOJKpenipuan kerjapenipuan online
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Lama Rusak, Jalan yang Berdampingan dengan Tanggul Sungai Blorong Belum Diperbaiki

Next Post

Kamis Lusa, Bangunan Karaoke Ilegal di Pati Dibongkar

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Dijanjikan Kerja di RSUD Kudus, Warga Jepara Ngaku Kena Tipu hingga Rp25 Juta

Dijanjikan Kerja di RSUD Kudus, Warga Jepara Ngaku Kena Tipu hingga Rp25 Juta

by ulfa puspa
28 Januari 2026
566

KUDUS, Harianmuria.com – Seorang warga asal Kabupaten Jepara, UA (27) menjadi korban dugaan penipuan dengan modus janji bisa diterima bekerja di RSUD Loekmono Hadi Kudus atau RSUD Kudus....

KPK tetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dari tahun 2020 hingga 2023.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

by Basuki
7 Agustus 2025
530

KPK tetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dugaan pencucian uang turut diselidiki.

OJK akan revisi aturan rekening dormant untuk memperjelas hak bank dan nasabah.

OJK Tinjau Ulang Pengelolaan Rekening Dormant, Perjelas Hak Bank dan Nasabah

by Basuki
2 Agustus 2025
525

OJK akan meninjau ulang pengelolaan rekening dormant untuk melindungi hak nasabah dan bank. Langkah ini merespons maraknya penyalahgunaan rekening pasif dalam kejahatan finansial.

Wabup Blora menegaskan pengurus Bank Blora Artha harus bertanggung jawab atas kredit macet senilai lebih dari Rp20 miliar.

Kredit Macet Rp20 Miliar, Wabup Tegaskan Pengurus Bank Blora Artha Wajib Bertanggung Jawab

by Basuki
25 Juli 2025
652

Pemkab Blora tegaskan pengurus Bank Blora Artha harus bertanggung jawab atas kredit macet Rp20 miliar. Kasus masuk tahap penyidikan.

Load More

BERITA UTAMA

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

6 Agustus 2026
526
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
526
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Resmi! Mulai Hari Ini, RSUD Randublatung Blora Layani Pasien BPJS

Resmi! Mulai Hari Ini, RSUD Randublatung Blora Layani Pasien BPJS

7 Juli 2025
553
Pantai Kartini Jepara menawarkan panorama laut menawan, wahana edukasi biota laut, dan rekreasi keluarga lengkap, menjadikannya destinasi wisata favorit di Jepara.

Pantai Kartini Jepara, Ikon Wisata Keluarga dengan Wahana Edukasi dan Panorama Laut Menawan

27 November 2025
600

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya