• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Marak Penipuan Kerja Online, DPR RI Minta OJK Investigasi Mendalam

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 Februari 2025
in News
71 2
Anggota Komisi XI DPR RI Annisa MA Mahesa. (Instagram/Harianmuria.com)

Anggota Komisi XI DPR RI Annisa MA Mahesa. (Instagram/Harianmuria.com)

558
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Kasus penipuan kerja online makin meluas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi. Fenomena tersebut disoroti Komisi XI DPR RI, yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi mendalam.

Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK menginformasikan bahwa forum koordinasi OJK, yaitu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), telah menerima total 44.236 laporan kasus penipuan online, dengan total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp726,6 miliar.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, belum lama ini. PEPK OJK juga mengidentifikasi modus penipuan seperti pembobolan rekening, skimming (pengambilan informasi dari kartu debit atau kredit), phishing (pencurian data pribadi), dan social engineering (eksploitasi kondisi psikologis individu) sebagai permasalahan utama dalam layanan pengaduan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, Annisa MA Mahesa, mengungkapkan dirinya sering kali menerima pengaduan mengenai kasus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas secara daring yang berawal dari aplikasi penipuan.

Taktik penipuan ini umumnya muncul dalam bentuk tawaran pekerjaan yang tampak sederhana, seperti memberikan langganan, menyukai, atau mengomentari akun YouTube tertentu yang telah ditetapkan. Setelah menyelesaikan tugas-tugas tersebut, korban berhasil memperoleh komisi yang mencapai puluhan ribu rupiah.

Nominal tersebut mengalami peningkatan yang signifikan ketika korban melaksanakan babak tugas tambahan secara berurutan. Namun, seiring berjalannya waktu, penipu akan mulai meminta deposit sebagai jaminan untuk tugas berikutnya, disertai janji bahwa korban akan memperoleh komisi yang lebih tinggi.

Setelah korban mentransfer uang, penipu akan menghilang dan komisi yang dijanjikan pun tak pernah diberikan. Menurut Annisa, modus kerja online seperti itu merupakan suatu bentuk manipulasi psikologis yang menjebak korban dalam pola pikir bahwa investasi yang mereka lakukan akan membuahkan hasil yang lebih signifikan.

Karena itu, Annisa meminta OJK dan tim IASC melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. “Investigasi lebih mendalam diperlukan untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas pemblokiran rekening penipu. IASC juga harus melakukan kajian lebih lanjut guna mencapai resolusi konflik yang benar-benar efektif, mengingat masyarakat tidak hanya membutuhkan saluran keluhan, tetapi juga pengembalian dana mereka.” ungkapnya.

Putri politikus Desmond Junaidi Mahesa itu juga meminta OJK untuk mencari jalan keluar untuk menangani penipuan. “OJK perlu mengidentifikasi solusi yang lebih efisien dari hulu ke hilir untuk menangani kasus penipuan, sehingga dana yang hilang dapat dipulihkan,” tambahnya.

Annisa juga menekankan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK, yang seharusnya berfungsi sebagai solusi bagi para konsumen. Namun, hingga saat ini, LAPS belum beroperasi dengan efisiensi yang diharapkan.

Proses resolusi sengketa yang memakan waktu berlarut-larut dan menanggung biaya signifikan sering kali menjadi beban berat bagi konsumen yang mendambakan keadilan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Komisi XI DPR RIOJKpenipuan kerjapenipuan online
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Lama Rusak, Jalan yang Berdampingan dengan Tanggul Sungai Blorong Belum Diperbaiki

Next Post

Kamis Lusa, Bangunan Karaoke Ilegal di Pati Dibongkar

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Dijanjikan Kerja di RSUD Kudus, Warga Jepara Ngaku Kena Tipu hingga Rp25 Juta

Dijanjikan Kerja di RSUD Kudus, Warga Jepara Ngaku Kena Tipu hingga Rp25 Juta

by ulfa puspa
28 Januari 2026
581

KUDUS, Harianmuria.com – Seorang warga asal Kabupaten Jepara, UA (27) menjadi korban dugaan penipuan dengan modus janji bisa diterima bekerja di RSUD Loekmono Hadi Kudus atau RSUD Kudus....

KPK tetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dari tahun 2020 hingga 2023.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

by Basuki
7 Agustus 2025
548

KPK tetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dugaan pencucian uang turut diselidiki.

OJK akan revisi aturan rekening dormant untuk memperjelas hak bank dan nasabah.

OJK Tinjau Ulang Pengelolaan Rekening Dormant, Perjelas Hak Bank dan Nasabah

by Basuki
2 Agustus 2025
538

OJK akan meninjau ulang pengelolaan rekening dormant untuk melindungi hak nasabah dan bank. Langkah ini merespons maraknya penyalahgunaan rekening pasif dalam kejahatan finansial.

Wabup Blora menegaskan pengurus Bank Blora Artha harus bertanggung jawab atas kredit macet senilai lebih dari Rp20 miliar.

Kredit Macet Rp20 Miliar, Wabup Tegaskan Pengurus Bank Blora Artha Wajib Bertanggung Jawab

by Basuki
25 Juli 2025
662

Pemkab Blora tegaskan pengurus Bank Blora Artha harus bertanggung jawab atas kredit macet Rp20 miliar. Kasus masuk tahap penyidikan.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Aplikasi Pusaka milik Kemenag yang sudah tersedia di Play Store. (Playstore/Harianmuria.com)

Kenalan Yuk sama Aplikasi Pusaka, Pusat Layanan Keagamaan Milik Kemenag

4 Januari 2023
1.1k
Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

28 Januari 2026
557

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya