• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Basuki by Basuki
7 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal, News
70 1
KPK tetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dari tahun 2020 hingga 2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

548
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024.

“Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HG dan ST, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Heri Gunawan dan Satori, yang kini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

KPK menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus CSR BI Tahun 2020–2023

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020 hingga 2023. Penyelidikan KPK dimulai berdasarkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah pengaduan masyarakat.

Penggeledahan BI dan OJK

Selama proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Kedua lokasi itu adalah Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: anggota DPR tersangka korupsiBICSR Bank IndonesiaHeri Gunawankasus PSBIKomisi XI DPRkorupsi dana CSRKPKOJKSatoritindak pidana pencucian uangTPPU
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Negeri di Rembang Siap Terapkan Pembelajaran AI dan Koding

Next Post

Hari Jadi ke-702 Pati, Bambang Susilo Ajak Kolaborasi Bangun Daerah Lebih Sejahtera

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid(Dok. Kementerian ATR/BPN/Harianmuria.com)

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

by Redaksi
17 Oktober 2026
516

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan...

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026. (Yoga/Harianmuria.com)

Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

by Redaksi
16 Oktober 2026
530

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengadaan...

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kanan) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan tong biru yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Antara/Harianmuria.com)

Diduga Tampung Uang Rp1,9 Miliar dalam Tong, KPK Ungkap 5 Klaster Korupsi Bupati Klaten

by Redaksi
16 Oktober 2026
519

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut termasuk...

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dok. KPK/Harianmuria.com)

KPK Bawa 9 Orang dari Klaten untuk Diperiksa di Jakarta, Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

by Redaksi
16 Oktober 2026
532

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan dari 19 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ke Jakarta. Bupati Klaten Hamenang...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi bisnis startup. (Freepik/Harianmuria.com)

Ingin Mulai Bisnis? Inilah Kiat Bangun Startup bagi Generasi Milenial

21 Mei 2023
578
Layanan mobil antar pasien RSUD R. Soeprapto Cepu sedang mengantarkan pasien kembali ke rumahnya. (Eko Wicaksono | Harianmuria.com)

RSUD Soeprapto Cepu Blora Buka Layanan Antar Pasien sampai Rumah

11 Januari 2025
661

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya