PATI, Harianmuria.com – Fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Pati masih menjadi perhatian. Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 68 anak mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati. Sebagian besar pengajuan didasari oleh alasan hamil di luar nikah.
Hakim Pengadilan Agama Pati, Nursaidah, mengungkapkan bahwa dari 68 permohonan dispensasi, 60 di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, angka tersebut tergolong tinggi dan memprihatinkan.
“Pengajuan dispensasi kawin cukup banyak. Rata-rata usia pemohon 17 hingga 18 tahun, padahal sesuai undang-undang usia minimal menikah adalah 19 tahun,” jelas Nursaidah saat ditemui di ruang sidang, Rabu, 25 Juni 2025.
Sebagian besar pengajuan terjadi karena remaja perempuan sudah dalam kondisi hamil, dan keluarga memilih jalan pernikahan untuk menjaga nama baik keluarga.
“Mayoritas karena hamil duluan. Banyak orang tua baru mengetahui anaknya hamil saat kondisinya sudah mendesak, dan langsung mengajukan permohonan kawin,” tambahnya.
Nursaidah menambahkan, sebagian besar anak yang mengajukan dispensasi juga telah meninggalkan bangku sekolah, bahkan sebelum pernikahan berlangsung. Fenomena ini memperkuat kekhawatiran akan dampak pendidikan akibat pernikahan dini.
“Karena mereka sudah memutuskan menikah, akhirnya berhenti sekolah. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kita semua,” ujarnya.
Pengadilan Agama berharap edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini serta pentingnya pendidikan bisa terus ditingkatkan, baik oleh sekolah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)