PATI, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menyisir sejumlah tempat yang diindikasikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang praktik prostitusi. Setidaknya, ada tiga tempat yang dirazia oleh Satpol PP Pati.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengungkapkan, pihaknya menggeledah tiga tempat, yakni tempat kos di wilayah Plangitan, kos Belakang Pengadilan Negeri, dan kos di Randu Kuning.
“Ada aduan masyarakat dan perlu di razia. Jadi kita rencanakan habis magrib karena di belakang pmm dan belakang Pengadilan Negeri sering terjadi pelanggaran,” ungkap Sugiyono, Kamis (24/11).
Sugiyono mengatakan, di wilayah Plangitan dan kos Belakang Pengadilan Negeri tidak ditemui pelanggar Perda. Akan tetapi saat petugas menyisir ke kos Randu Kuning, Satpol PP mendapati dua pasangan tak resmi yang mengaku hanya sekedar menginap dan tidak bermaksud menetap lama di sana.
Dua pasangan tersebut juga menyatakan bahwa mereka memang pekerja di tempat hiburan yang berasal dari Kabupaten Pati dan Kudus.
“Cuman di kos daerah Randu Kuning kita temukan dua pasang non suami istri dan mengakui kalau mereka bukan pasangan suami istri. Dua pasangan tersebut berasal dari Kudus dan Pati,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dua pasangan tersebut kemudian dilakukan pembinaan. Pihaknya juga menegaskan kepada kedua pasangan tersebut, apabila mereka melakukan perbuatan itu lagi maka petugas tidak segan-segan menindaknya dan menjatuhi hukuman pidana ringan (tipiring).
Atas banyaknya temuan pasangan bukan resmi di Pati, pihak Satpol PP akan terus meningkatkan operasi. Sehingga, pelanggaran terhadap Perda dapat berkurang. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)