DEMAK, Harianmuria.com – Kabupaten Demak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp59 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp45,5 miliar.
Plt Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak, Arif Sudaryanto, mengatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan komitmen kuat dalam tata kelola dana publik, khususnya dari sektor cukai.
“Realisasi di tahun 2024, peruntukan dana DBHCHT meliputi 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, serta 40 persen bidang kesehatan,” ungkapnya, dalam Media Gathering Sosialisasi Penggunaan DBHCHT pada Senin, 2 Juni 2025.
Untuk tahun 2025, peruntukan dana DBHCHT Demak akan dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 5 persen untuk penegakan hukum, dan 45 persen untuk bidang kesehatan.
“Pembagian dana ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, untuk memastikan DBHCHT memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya petani tembakau dan pekerja rentan,” jelas Arif.
Rincian Alokasi Dana DBHCHT 2025 di Kabupaten Demak meliputi:
✅ Kesejahteraan Masyarakat (50 persen)
20 persen dialokasikan untuk pelatihan, bantuan alat dan sarana pertanian tembakau, bibit, pupuk, pestisida, diversifikasi tanaman, pembangunan jalan usaha tani (JUT, JITUT), sumur dangkal, serta pelatihan kerja.
30 persen digunakan untuk BLT kepada 9.927 penerima, bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk 12.600 petani dan nelayan, serta 15.000 pekerja rentan, dan dukungan operasional DBHCHT.
✅ Penegakan Hukum (5 persen)
Dana ini digunakan untuk pengawasan mesin pelinting rokok di 4 pabrik rokok di Demak, sosialisasi cukai, operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dan penyediaan sarana prasarana pemberantasan rokok ilegal
✅ Kesehatan (45 persen)
Dana difokuskan pada program promotif dan preventif, pengobatan (kuratif dan rehabilitatif), pembayaran BPJS Kesehatan untuk 38.347 jiwa, peningkatan kapasitas 30 tenaga kesehatan dari rumah sakit di Demak, serta pemberdayaan 104 kader kesehatan masyarakat
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Demak, Agus Musyafak, mengungkapkan bahwa Kabupaten Demak meraih penghargaan pengelolaan DBHCHT terbaik se-Jateng/DIY selama tiga tahun berturut-turut dari Kantor Bea Cukai Wilayah Semarang.
“Capaian ini hasil dari akuntabilitas dan kepatuhan dalam penggunaan dana sesuai PMK No. 72 Tahun 2024. Semoga prestasi ini terus dipertahankan,” ujar Agus.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)