BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora mengalokasikan Rp1 miliar untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan buruh tani tembakau. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Dermawan, mengungkapkan ada 4.485 buruh tani tembakau di Blora yang sudah tercatat sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi untuk DBHCHT kita dapat anggaran Rp1 miliar, untuk BPJS ketenagakerjaan kepada Buruh Tani Tembakau sebanyak 4.485 warga,” ujar Endro pada Rabu, 1 Juli 2026.
Endro berharap alokasi DBHCHT di Dinperinaker juga dapat ditambah untuk menjamin BPJS ketenagakerjaan para pekerja rentan.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Blora, angka pekerja rentan berada di angka 10.124. Sementara, anggaran yang dimiliki hanya Rp302.400.000 dan hanya mampu membiayai sekitar 1.500 pekerja rentan.
“Sehingga kita kurang 8.500. Kami berharap kepada desk DBHCHT, kalau bisa kedepan melalui perubahan DBHCHT ini, ada anggaran tambahan untuk pekerja rentan. Kalau ada tambahan 1.500 lagi lumayan, untuk ngopeni kelompok rentan,” tuturnya.
Nantinya, sambung Endro, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengikuti dua program. Yaitu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Menurutnya, dua program itu cukup membantu para buruh tani tembakau hingga pekerja rentan di Kabupaten Blora. Sehingga para penerima manfaat dapat merasa nyaman bekerja karena sudah dilindungi BPJS ketenagakerjaan.
“Ayemlah (aman) dari risiko kecelakaan, kematian. Karena nanti ada santunan dari BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Program serupa sudah berlangsung pada tahun anggaran sebelumnya. Sehingga ia berharap program itu dapat berkelanjutan.
Menurutnya, penggunaan DBHCHT dengan sasaran para pekerja rentan dapat mengurangi beban APBD dalam menjalankan program Bupati Blora “Ngopeni Kelompok Rentan”.
“Pekerja rentan itu ada 20 kriteria. Sementara ini untuk pekerja sosial keagamaan dan kemasyarakatan sudah dibayarkan Baznas,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, sesuai SK Bupati, pekerja rentan itu merupakan orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan atau kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah.
Diantaranya, buruh tani, asisten rumah tangga (ART), tukang ojek, pekerja seni, pekerja pemungut sampah, juru parkir, pekerja padat karya, nelayan, petani gurem, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri.
Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan, pekerja sosial kemasyarakatan, tenaga relawan, pelaku olah raga, pemulung, tukang becak, tukang pangkas rambut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











