KUDUS, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten setempat.
Pemanggilan puluhan mitra SPPG itu sempat menjadi perhatian publik lantaran dikaitkan dengan proses klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski demikian, Kejari Kudus memastikan kegiatan tersebut masih sebatas tahap pengumpulan data pelaksanaan MBG di daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, menegaskan bahwa pemanggilan para mitra bertujuan melengkapi data mengenai penyelenggaraan SPPG di Kabupaten Kudus.
“Ini bukan pemeriksaan. Kami hanya melakukan pendataan untuk kelengkapan data terkait operasional SPPG di Kabupaten Kudus,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa malam, 30 Juni 2026.
Menurut Ryan, pihaknya masih menghimpun informasi mengenai keberadaan dapur SPPG, sistem operasional yang dijalankan, hingga identitas para mitra yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG.
Untuk itu, setiap mitra diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan operasional SPPG saat memenuhi undangan klarifikasi.
Berdasarkan surat bernomor B-1447/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026, permintaan klarifikasi disampaikan kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum. Dalam surat tersebut, koordinator diminta menghadirkan para mitra SPPG sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Agenda pengumpulan data dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari, yakni mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Mekanisme pemanggilan dibuat bergelombang untuk mempermudah proses pendataan seluruh mitra.
Salah seorang mitra yang menerima undangan, anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra, Sutriman, menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut meski belum mengetahui secara rinci materi yang akan diklarifikasi.
“Namanya diundang, ya saya datang. Saya sendiri belum tahu secara detail terkait apa,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan Pengelola SPPG Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Muhammad Fatkhul Huda.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima para mitra, klarifikasi hanya berkaitan dengan data administratif penyelenggaraan SPPG.
“Yang ditanyakan lebih kepada keberadaan SPPG, lokasi dapur, serta siapa pemilik mitranya. Tidak ada pembahasan lain,” ungkapnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid











