• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bekuk 3 Tersangka Narkoba, Polres Kudus Sita 7,91 Gram Sabu dan 260 Butir Obat Terlarang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 Februari 2025
in Kudus, News
69 3
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic (tengah) menunjukkan barang bukti. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic (tengah) menunjukkan barang bukti. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

555
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dengan total barang bukti yang disita berupa 7,91 gram sabu dan 260 butir obat terlarang berlogo Y.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic mengungkapkan, tersangka pertama berinisial MCS (19), seorang pekerja swasta, ditangkap saat melakukan transaksi. Dari tangan MCS, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y, sebuah ponsel, sejumlah uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

“Tersangka MCS dijerat dengan Pasal 405 dan Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar AKBP Ronni, Selasa (25/2/2025).

Kasus kedua melibatkan IN (24), seorang mahasiswa, yang diamankan di kediamannya di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Dari tangan IN, petugas menyita 260 butir obat terlarang berlogo Y yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik.

“Tersangka IN dikenakan pasal yang sama dengan MCS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, kasus ketiga menjerat TNW (38), pekerja swasta, yang ditangkap di Dusun Bunda Sari, Kecamatan Gebog. Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 7,54 gram, alat isap sabu, satu unit ponsel, dan sepeda motor.

“Tersangka TNW dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

AKBP Ronni menegaskan, operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Kudus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 7,91 gram sabu dan 260 butir obat terlarang. Kami juga mengamankan alat isap, plastik klip, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan para tersangka,” pungkasnya.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Kuduskasus narkobaobat terlarangPolres Kudussabu
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Efisiensi Anggaran Rp59 Miliar di Pati Sasar Dispertan dan DPUPTR

Next Post

Inovatif, Siswa Boarding Sains MTs Tarbiyatul Banin Hasilkan 3 Varian Pupuk untuk Petani

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Rencana Perluasan TPA Tanjungrejo Kudus Dimatangkan, Pastikan Ikuti Kaidah Lingkungan

Rencana Perluasan TPA Tanjungrejo Kudus Dimatangkan, Pastikan Ikuti Kaidah Lingkungan

by Sekar Sari
3 Juli 2026
520

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melakukan perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas TPA yang ada di kota...

APBD Kudus 2025 Surplus Rp24 M, Bupati: Penyerapan Anggaran Dilakukan dengan Hati-hati

APBD Kudus 2025 Surplus Rp24 M, Bupati: Penyerapan Anggaran Dilakukan dengan Hati-hati

by Sekar Sari
30 Juni 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat kinerja keuangan yang positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah berhasil melampaui target, sementara belanja daerah tetap terkendali sehingga menghasilkan...

Dorong Produktivitas Jagung, Polres Kudus Beri Bantuan Alsintan ke Petani

Dorong Produktivitas Jagung, Polres Kudus Beri Bantuan Alsintan ke Petani

by Sekar Sari
30 Juni 2026
536

KUDUS, Harianmuria.com - Polres Kudus menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Kelompok Tani (Poktan) di Desa Terban, Kecamatan Jekulo pada Selasa, 30 Juni 2026. Bantuan ini...

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Polres Kudus Perketat Pengawasan

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Polres Kudus Perketat Pengawasan

by ulfa puspa
10 Maret 2026
520

KUDUS, Harianmuria.com – Lebaran Idulfitri identik dengan berbagi uang kepada kerabat maupun orang terdekat. Momen ini pun kemudian dimanfaatkan sebagian orang untuk membuka jasa penukaran uang baru. Oleh...

Load More

BERITA UTAMA

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

6 Agustus 2026
513
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
525
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Punggahan, Tradisi Warga Salatiga untuk Sambut Ramadan

Punggahan, Tradisi Warga Salatiga untuk Sambut Ramadan

26 Februari 2025
598
Pemerintah RI di bawah Presiden Prabowo memulangkan 264 pekerja migran bermasalah dari Malaysia.

Pelukan Kemerdekaan di Pintu Kepulangan

16 Agustus 2025
542

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya