PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan terkait menyusul terjadinya aksi mogok kerja di PT Anugrah Grafika.
“Kami baru tahu lewat sosial media, sehingga ini juga akan menindaklanjuti, memanggil dinas tenaga kerja, perusahaan, beberapa karyawan untuk minta kita klarifikasi dulu,” kata Ketua Komisi D DPRD) Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, ratusan karyawan pabrik PT Anugerah Grafika mogok kerja pada Selasa (22/4/2025) lantaran merasa dirugikan oleh dengan kebijakan perusahaan, di mana karyawan yang sudah bekerja selama 3 hingga 8 tahun melalui kontrak diminta untuk berpindah ke sistem outsourcing (alih daya).
Bandang mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi terlebih dahulu terkait permasalahan yang mengakibatkan para karyawan PT Anugrah Grafika melakukan aksi mogok kerja. Ia tidak ingin terdapat pihak yang dirugikan, baik dari PT Anugrah Grafika maupun karyawannya.
“Prinsipnya kami akan mengklarifikasi dulu. Seizin Pak Ketua DPRD, pimpinan kami, kami akan panggil, kita duduk bareng, kita klarifikasi, kita minta penjelasan terkait permasalahan ini, kita upayakan solusi,” jelasnya.
Ia berharap, Disnaker Kabupaten Pati menindak tegas pihak yang menyalahi aturan jika para karyawan PT Anugrah Grafika benar-benar dirugikan.
“Namun prinsipnya, kalau ada betul-betul itu melakukan tindakan yang kurang baik terkait dengan pengisian tenaga kerja, kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk perusahaan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianto menyampaikan, aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT Anugrah Grafika lantaran kontrak kerjanya dialihkan ke outsourcing. Langkah tersebut diambil perusahaan dengan alasan ingin meningkatkan produktivitas.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para karyawan yang dialihdayakan khawatir tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Meskipun, pihak perusahaan menegaskan bahwa hak-hak karyawan tetap diberikan secara utuh.
“Meskipun di-outsourcing-kan, hak-hak pekerja tetap diberikan. Kesejahteraan sama dan gaji tetap UMR,” kata Agus mengutip keterangan manajemen PT Anugrah Grafika.
Pihak perusahaan sendiri memberikan pilihan kepada karyawannya yang tidak ingin mengikuti kebijakan perusahaan yakni mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Agus belum mengetahui persis progres permasalahan tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa karyawan pabrik yang tidak melanjutkan kerja dengan sistem outsourcing bakal mendapatkan pesangon sesuai masa kerjanya.
“Kondisi sekarang kami belum mendapatkan laporan. Kalau kontrak selesai dapat kompensasi satu kali gaji bila satu tahun kerja. Kalau 8 tahun kerja ya dapat 8 kali gaji,” pungkasnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)