KUDUS, Harianmuria.com – Dugaan pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus menjadi sorotan setelah kasusnya viral di media sosial. Korban diduga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat praktik tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan Sunan Muria yang dinilai tidak wajar, dengan tarif berkisar Rp5.000 hingga Rp15.000 per pedagang.
Peristiwa bermula saat seorang pedagang es campur merekam aktivitas penarikan tersebut sebagai dokumentasi. Namun, perekaman itu justru berujung intimidasi.
Oknum ormas mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan video tersebut ke kepolisian dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak hanya itu, korban dan rekannya diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, korban dan saksi menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp20 juta. Rinciannya, Rp15 juta diserahkan oleh rekan korban (perekam video), dan Rp5 juta dari korban yang merupakan hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.
Selain itu, oknum tersebut juga diduga meminta tambahan uang dengan alasan biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan tidak pernah ada laporan resmi terkait kasus tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban beserta keluarganya mengalami tekanan psikologis dan ketakutan.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal dan menemukan indikasi kuat tindak pidana.
“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” ujar AKP Subkhan, Senin, 13 April 2026.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa tiga saksi, yakni korban, ibu korban, dan kakaknya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan intimidasi dan negosiasi.
“Terkait permasalahan tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku,” kata AKP Subkhan.
Ia menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
“Polsek Kudus Kota akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Polisi juga memastikan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.
Dalam penanganan lanjutan, Polres Kudus turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria juga dilakukan bersama pemerintah daerah.
AKP Subkhan mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan memperkuat alat bukti guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











