• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Oknum Ormas di Kudus Diduga Peras PKL hingga Rp30 Juta

Rosyid by Rosyid
13 April 2026
in Kudus, News
77 1
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan. (Nisa Hafizhotus S./Harianmuria.com)

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan. (Nisa Hafizhotus S./Harianmuria.com)

603
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Dugaan pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus menjadi sorotan setelah kasusnya viral di media sosial. Korban diduga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat praktik tersebut.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan Sunan Muria yang dinilai tidak wajar, dengan tarif berkisar Rp5.000 hingga Rp15.000 per pedagang.

Peristiwa bermula saat seorang pedagang es campur merekam aktivitas penarikan tersebut sebagai dokumentasi. Namun, perekaman itu justru berujung intimidasi.

Oknum ormas mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan video tersebut ke kepolisian dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak hanya itu, korban dan rekannya diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, korban dan saksi menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp20 juta. Rinciannya, Rp15 juta diserahkan oleh rekan korban (perekam video), dan Rp5 juta dari korban yang merupakan hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.

Selain itu, oknum tersebut juga diduga meminta tambahan uang dengan alasan biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan tidak pernah ada laporan resmi terkait kasus tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban beserta keluarganya mengalami tekanan psikologis dan ketakutan.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal dan menemukan indikasi kuat tindak pidana.

“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” ujar AKP Subkhan, Senin, 13 April 2026.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa tiga saksi, yakni korban, ibu korban, dan kakaknya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan intimidasi dan negosiasi.

“Terkait permasalahan tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku,” kata AKP Subkhan.

Ia menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.

“Polsek Kudus Kota akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Polisi juga memastikan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.

Dalam penanganan lanjutan, Polres Kudus turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria juga dilakukan bersama pemerintah daerah.

AKP Subkhan mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan memperkuat alat bukti guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusKudus Hari Inipemerasan
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

SMPN 4 Cepu Kerap Banjir, Disdik Blora Baru Mampu Penanganan Darurat

Next Post

93 Ribu Ibu Hamil di Jateng Sudah Terima MBG

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
557

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Layanan mobil antar pasien RSUD R. Soeprapto Cepu sedang mengantarkan pasien kembali ke rumahnya. (Eko Wicaksono | Harianmuria.com)

RSUD Soeprapto Cepu Blora Buka Layanan Antar Pasien sampai Rumah

11 Januari 2025
661
Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

14 Mei 2025
657

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya