JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjamin pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat dan berkumpul bersama keluarganya setelah dipulangkan ke Tanah Air.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan (Wascendak) KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo mengatakan pemerintah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan hingga kembali ke keluarga.
“Kami memberikan jaminan kepada para PMI yang saat ini sedang dalam perjalanan atau sudah berada di wilayah kita, bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan selamat dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” kata Guritno dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang telah melaksanakan kegiatan dengan sangat baik, sehingga bisa memulangkan para korban TPPO yang saat ini sudah berada di Indonesia.
Menurut Guritno, keberhasilan pemulangan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
"Adapun kasus-kasus yang saat ini ditangani, kita melakukan pendampingan sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kepada para pelaku kejahatannya juga bisa disidik dan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Guritno menjelaskan pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri telah memiliki mekanisme resmi. KP2MI bekerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal untuk memastikan proses penempatan berlangsung sesuai prosedur.
Ia mengatakan terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi P3MI, mulai dari pelatihan keterampilan, pembekalan bahasa, hingga penyelesaian administrasi dan identitas calon pekerja migran.
“Apabila ini dilaksanakan secara benar dan legal, maka pemberangkatan mereka pun prosedural. Mereka akan dipekerjakan sesuai dengan kontrak kerjanya,” paparnya.
Menurut Guritno, pekerja migran yang berangkat secara prosedural memiliki jaminan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Namun, masih terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui jalur ilegal untuk memperoleh keuntungan.
“Sebenarnya langkah-langkah yang sudah dilaksanakan. Namun, ternyata masih ada juga pihak-pihak yang kemudian memanfaatkan untuk melakukan tindak pidana seperti yang saat ini ditangani,” katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan tiga perempuan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO di Libya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
“Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.
Ketiga korban telah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” kata dia.
Jurnalis: Ant
Editor: Asih











