KUDUS, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus menjaga fokus mereka terhadap pendidikan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan pemerintah daerah akan mendukung penuh aturan tersebut apabila telah resmi diberlakukan secara nasional.
“Kami siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Bupati Sam’ani, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur diharapkan dapat membantu anak-anak lebih berkonsentrasi pada kegiatan belajar sehingga bisa mendukung persiapan menciptakan Indonesia Emas 2045.
Kebijakan ini merujuk pada rencana Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, menilai penggunaan media sosial oleh anak-anak memang perlu mendapat perhatian serius.
Menurut dia, anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban berbagai bentuk kejahatan digital.
“Usia anak-anak cukup mengkhawatirkan jika dibiarkan bermain media sosial tanpa pengawasan, karena rawan menjadi korban penipuan digital maupun sasaran predator seksual,” katanya.
Satria megatakan apabila petunjuk teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan, Diskominfo siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus serta pihak sekolah agar informasi dapat tersampaikan secara luas kepada siswa dan orang tua.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kudus, Mohammad Zubaidi, menyebut pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk resmi terkait penerapan aturan tersebut.
“Kami masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Jika sudah ada aturan yang jelas, tentu akan kami pelajari dan dibahas bersama sebelum diterapkan di sekolah,” ujarnya.
Zubaidi menjelaskan, selama ini sejumlah sekolah di tingkat SD dan SMP di Kudus sebenarnya telah memiliki aturan tersendiri mengenai penggunaan gawai genggam oleh siswa.
“Di beberapa sekolah, siswa masih diperbolehkan membawa ponsel, namun tidak boleh digunakan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” jelasnya.
Biasanya, kata Zubaidi, perangkat tersebut disimpan di loker atau tempat khusus agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat pelajaran.
Ia menilai pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak memiliki tujuan positif, yakni melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.
Menurutnya, media sosial sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti berbagi informasi edukatif atau mengembangkan kreativitas.
“Tanpa pengawasan yang baik, platform digital juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan anak,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa











