• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

ulfa puspa by ulfa puspa
10 Maret 2026
in Kudus, Highlight, Lifestyle, News
73 2
ILUSTRASI: Kegiatan sosialisasi di SMP 1 Negeri Kudus baru-baru ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Kegiatan sosialisasi di SMP 1 Negeri Kudus baru-baru ini. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

578
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com — Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus menjaga fokus mereka terhadap pendidikan.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan pemerintah daerah akan mendukung penuh aturan tersebut apabila telah resmi diberlakukan secara nasional.

“Kami siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut Bupati Sam’ani, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur diharapkan dapat membantu anak-anak lebih berkonsentrasi pada kegiatan belajar sehingga bisa mendukung persiapan menciptakan Indonesia Emas 2045.

Kebijakan ini merujuk pada rencana Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, menilai penggunaan media sosial oleh anak-anak memang perlu mendapat perhatian serius. 

Menurut dia, anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban berbagai bentuk kejahatan digital.

“Usia anak-anak cukup mengkhawatirkan jika dibiarkan bermain media sosial tanpa pengawasan, karena rawan menjadi korban penipuan digital maupun sasaran predator seksual,” katanya.

Satria megatakan apabila petunjuk teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan, Diskominfo siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Sosialisasi tersebut akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus serta pihak sekolah agar informasi dapat tersampaikan secara luas kepada siswa dan orang tua.

Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kudus, Mohammad Zubaidi, menyebut pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk resmi terkait penerapan aturan tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Jika sudah ada aturan yang jelas, tentu akan kami pelajari dan dibahas bersama sebelum diterapkan di sekolah,” ujarnya.

Zubaidi menjelaskan, selama ini sejumlah sekolah di tingkat SD dan SMP di Kudus sebenarnya telah memiliki aturan tersendiri mengenai penggunaan gawai genggam oleh siswa. 

“Di beberapa sekolah, siswa masih diperbolehkan membawa ponsel, namun tidak boleh digunakan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” jelasnya.

Biasanya, kata Zubaidi, perangkat tersebut disimpan di loker atau tempat khusus agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat pelajaran.

Ia menilai pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak memiliki tujuan positif, yakni melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.

Menurutnya, media sosial sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti berbagi informasi edukatif atau mengembangkan kreativitas. 

“Tanpa pengawasan yang baik, platform digital juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan anak,” pungkasnya.

Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusBupati Kuduskabupaten kuduskudusMEDIA SOSIALPemkab Kudus
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Menko Pangan Zulhas Nilai MBG di Jepara Berjalan Sesuai Standar

Next Post

Warga Tlogowungu Lapor Sekolah Rusak , Dewan Pati Siap Kawal Perbaikan

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
511

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
524

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
529

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
524
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Butuh Tambahan 171 Tenaga Perawat, Rembang Ajukan Formasi Nakes ke Pusat

Butuh Tambahan 171 Tenaga Perawat, Rembang Ajukan Formasi Nakes ke Pusat

20 Agustus 2026
588
Edukasi pra pendaftaran pekerja migran menjadi bentuk pelindungan negara sebelum bekerja, dengan memperkuat literasi, informasi, prosedur, dan posisi tawar PMI.

Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia sebagai Bukti Kehadiran Negara Dalam Memberikan Pelindungan Sebelum Bekerja

18 Agustus 2026
573

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya