JEPARA, Harianmuria.com – Alokasi pupuk subsidi sektor pertanian Kabupaten Jepara tahun 2026 mencapai 25,45 juta kilogram untuk Urea, NPK, ZA, NPK kakao, dan pupuk organik.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara Mudhofir melalui Plt Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan, Raditya, mengatakan pupuk subsidi tersebut diperuntukkan bagi 58.673 petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jumlah alokasi itu untuk 58.673 petani yang terdaftar di RDKK,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.
Raditya menjelaskan penebusan pupuk bersubsidi sudah dapat dilakukan mulai awal Januari 2026 menggunakan kartu tani atau KTP.
Adapun jumlah alokasi pupuk subsidi 2026, yakni pupuk urea 12.300.000 kilogram, pupuk NPK 13.000.000 kilogram, pupuk ZA 101.600 kilogram, pupuk NPK kakao 1.650 kilogram, dan pupuk organik 50.000 kilogram.
Kemudian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan, yakni pupuk urea Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK khusus kakao Rp2.640 per kilogram, pupuk ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
Raditya menjelaskan bahwa jumlah alokasi pupuk yang diterima masing-masing petani tidak sama karena disesuaikan dengan luas lahan garapan hasil pendataan sebelumnya. Rinciannya dapat dilihat pada kartu tani masing-masing petani.
“Tidak semua petani mendapatkan alokasi pupuk yang sama. Semuanya tergantung pada luas lahan garapan yang didaftarkan dan diverifikasi satu tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dalam proses pendataan, petani wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta melampirkan bukti kepemilikan atau pengelolaan lahan garapan dan luas lahan.
“Pendataan lahan dilakukan satu tahun sebelum penetapan alokasi. Jadi alokasi pupuk tahun 2026 itu disusun pada tahun 2025 melalui RDKK,” terangnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











