JEPARA, Harianmuria.com – Warga mengeluhkan kerusakan jalan provinsi yang melintasi Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan. Keluhan ini terungkap saat Bupati Jepara Witiarso Utomo (Mas Wiwit) menggelar Ngolah Pikir (Ngopi) di Balai Desa Karangrandu, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dari total 2.890 meter ruas jalan provinsi yang melintasi desa tersebut, sekitar 500 meter dalam kondisi rusak berat, 1.380 meter kurang baik, dan 1.010 meter dalam kondisi baik.
Selain jalan provinsi, sejumlah ruas jalan desa juga membutuhkan penanganan. Dari total ruas yang dipaparkan, sekitar 700 meter masuk kategori rusak berat dan 493 meter dalam kondisi kurang baik.
Petinggi Desa Karangrandu, Sahlan, menyampaikan persoalan tersebut saat berdialog dengan Mas Wiwit. Warga juga mengusulkan normalisasi Kali Gede Pecangaan, penambahan lampu penerangan jalan, serta rencana alih lahan Pasar Sore Karangrandu.
“Semoga bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Sahlan.
Menanggapi keluhan tersebut, Mas Wiwit menjelaskan bahwa jalan yang melintasi Karangrandu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski demikian, pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan pemerintah provinsi agar kerusakan segera ditangani.
“Tidak ada jalan kabupaten. Hanya jalan provinsi. Tetap kita beresi, kita akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi agar kebutuhan perbaikan jalan di Karangrandu mendapatkan perhatian,” katanya.
Sementara untuk jalan desa, Mas Wiwit mengakui belum tersedia anggaran khusus. Pemkab Jepara, kata dia, akan mencari alternatif pembiayaan agar persoalan infrastruktur desa tetap dapat dibantu.
“Tetap akan kita bantu dengan berbagai skema yang akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Selain infrastruktur, Mas Wiwit meminta pemerintah desa aktif memantau kondisi sosial masyarakat, terutama warga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.
“Untuk warga yang tidak memiliki beras bisa segera melapor kepada pemerintah desa, nanti dapat dikoordinasikan dengan dinas sosial agar bantuan bisa diberikan sesuai kondisi penerima,” tegasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar










