• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

Sekar Sari by Sekar Sari
13 Oktober 2022
in Artikel
72 1
Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

563
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Selama dua pekan mendatang, seluruh jajaran kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi terpusat dengan sandi Zebra Candi Tahun 2022. Operasi Zebra Candi ini mulai dilaksanakan pada 3 sampai 16 Oktober 2022.

Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi perioritas dalam Operasi Zebra Candi 2022 ini. Diantaranya pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara motor di bawah umur, pengemudi atau pengendara ranmor berbonceng tiga lebih, pengendara ranmor tidak memakai helm, lalu pengemudi atau pengendara mobil tidak menggunakan sefty belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alcohol, pengemudi atau pengendara ranmor melawan arus, serta pengemudi atau pengendara ranmor yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Sebagai upaya menjaring para pelanggar di jalan, pihak kepolisian memanfaatkan teknologi yang disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alhasil belum sampai seminggu Operasi Zebra Candi diadakan, sudah ribuan pengendara yang dinyatakan melanggar.

Seperti yang diketahui, sistem ETLE mulai diberlakukan 1 November 2018 dimana para pengemudi yang melanggar akan langsung tertangkap kamera CCTV. Adapun mekanismenya, sebagaimana mengutip dari www.etle-pmj.info, yaitu:

  1. Pelanggar lalu lintas akan langsung tertangkap secara otomatis melalui monitor dan kemdian dikirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya
  2. Petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantir Sub Direktorat Penegak Hukum
  5. Untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi dapat melakukan pembayaran denda tilang via BRIVA
  6. Kegagalan maupun keterlambatan pelanggar dalam melakukan konfirmasi dapat mengakibatkan pemblokiran pada STNK Sementara baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Utamanya agar STNK Anda tidak terblokir usahakan melakukan konfirmasi dengan batas waktu sampai dengan 8 haru dari terjadinya pelanggaran. Namun sebelum itu, pengendara yang melanggar akan menerima surat konfirmasi yang berisi no referensi atau kode unik di bagian lembar ketiga. Sedangkan No TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan No yang tertera di plat kendaraan pada sisi depan dan belakang.

Adapun batas pembayaran denda maksimal sampai 15 hari per tanggal pelanggaran. Aka nada SMS yang beisi kode BRIVA  untuk menyelesaikan denda. Sehingga untuk mengefesien waktu, Anda dapat melakukan pembayaran menggunakan BRIVA.

Namun jika Anda tetep kekeh ingin menyelesaikannya secara sidang, itu masih bisa dilakukan. Akan ada sebuah email konfirmasi yang berisi tanggal dan lokasi sidang. Dan jangan sampai Anda salah atau gagal melakukan pembayaran, sebab STNK akan tetap terancam untuk diblokir.

Lain halnya jika kendaraan milik Anda ternyata dipinjam orang dan tanpa diketahui pengendara tersebut telah melakukan kendaraan. Dalam hal ini, sebagai pemilik kendaraan Anda tetap wajib bertanggung jawab karena setiap pengendara di jalan memilikimpotensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya.

Selain itu, apabila di kondisi lain ternyata motor yang Anda miliki justru dijual kepada orang lain. Sebagai pengendara yang baik, Anda wajib memberitahu pemilik baru. Sebab secara tidak langsung Anda telah berpartisipasi dalam usaha penertiban kepimilikan kendaraan. Misalnya dalam skenario terburuk, kendaraan terkait ternyata digunakan untuk tindak kriminal, sedangkan Anda telah mempermudah proses penyelidikan.

Demikian mekanisme pengurusan denda tilang ETLE yang dapat Anda jadikan acuan melakukan pembayaran denda dan sidang. Namun yang lebih penting dari itu, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku agar tidak terkena tilang elektronik. (Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Cara Urus Pembayaran Denda ETLEETLEOperasi Zebra CandiTilangTILANG ELEKTRONIK
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Waspada Penyakit Musim Pancaroba, DKK Jepara Imbau Warga Terapkan 3M

Next Post

Lowongan Kerja PT Jamkrindo Cabang Kudus Buka Rekrutmen Magang, Syarat dan Cara Daftar

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Polres Salatiga siap melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 pada 17–30 November dengan pendekatan humanis dan teknologi ETLE untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Operasi Zebra Candi di Salatiga, Polres Utamakan Penegakan Hukum Humanis dan Edukatif

by Basuki
13 November 2025
532

Polres Salatiga siap melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 pada 17–30 November dengan pendekatan humanis dan teknologi ETLE untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Polres Blora gencarkan edukasi keselamatan lalu lintas dan manfaatkan ETLE serta CCTV untuk menekan angka kecelakaan.

Angka Kecelakaan di Blora Turun 4 Persen, Polres Gencarkan Edukasi

by Basuki
8 September 2025
513

Angka kecelakaan lalu lintas di Blora turun 4 persen pada 2025. Polres Blora dorong budaya tertib lalu lintas melalui kampanye, edukasi pelajar, hingga pemanfaatan ETLE dan CCTV.

Operasi Patuh Candi 2025 fokus pada 7 pelanggaran lalu lintas.

Hati-Hati di Jalan! 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Candi 2025 di Pekalongan

by Basuki
14 Juli 2025
521

Polres Pekalongan gelar Operasi Patuh Candi 2025 mulai 14–27 Juli. Fokus pada 7 pelanggaran lalu lintas demi tekan kecelakaan dan jaga keselamatan.

Anak Pergi Kesekolah Bawa Motor, Ini Tanggapan Pemkab

Anak Pergi Kesekolah Bawa Motor, Ini Tanggapan Pemkab

by raniamelia
13 November 2023
549

KUDUS, HARIANMURIA.COM - Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan saat menuju ke sekolah maupun pulang kesekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meminta kepada para orang tua siswa-siswi di...

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
516
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Gubernur Anwar Hafid Minta Forum Pemuda Sulteng Jadi Motor Pembangunan Daerah

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Tugu Bandeng yang menjadi ikon kota Pati. (Instagram @patihits.id/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Pati, Ada Bandeng Presto Hingga Telur Lurik

13 September 2022
1.1k
Ilustrasi Vitamin K. (Gambar Diolah/Harianmuria.com)

Penelitian Baru Ungkap Vitamin K Mampu Cegah Diabetes, Ini Penjelasannya

28 Mei 2023
567

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya