REMBANG, Harianmuria.com – Kepala Rutan Kelas IIB Rembang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK). Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat bagi Mahasiswa.
Pihak UMK berharap agar Rutan Rembang dapat membantu kelancaran kegiatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut.
Kepala Rutan Rembang, Supriyanto menyambut baik kerja sama yang terjalin antara rutan Rembang dengan UMK. Pihaknya bersedia membantu dan bekerjasama demi kelancaran kegiatan mahasiswa.
Perhutani Serahkan Sharing Produksi Kepada 6 LMDH di Rembang
“Kami berharap dapat melakukan yang terbaik sebagaimana yang menjadi harapan pihak UMK. Selain itu kami juga berterima kasih karena telah melibatkan kami dalam kerjasama ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya kegiatan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik bagi Rutan Rembang dan UMK. Utamanya mendukung pengembangan di bidang pendidikan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMK sebagaimana yang diharapkan.
Menurutnya, adanya kerjasama antara instansi hukum dan kampus yang menyelenggarakan pendidikan bidang hukum ini dapat memberikan manfaat baik untuk hal praktis bagi instansi, dan untuk keperluan akademis bagi pihak kampus.
“Semoga kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik, dan harapan-harapan kedua pihak dapat terpenuhi. Kami (Rutan Rembang), berharap penelitian dan pengabdian yang nantinya akan dilakukan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan Rutan Rembang. Begitu pun sebaliknya, semoga nanti apa yang telah kami berikan,” terangnya.
Selain Rutan Rembang, penandatanganan yang dilaksanakan di Gedung Hotel Gajah Mada Rembang belum lama ini juga melibatkan Pengadilan Negeri Rembang yang juga menjadi subjek perjanjian tersebut. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Harianmuria.com)