JEPARA, Harianmuria.com – Pemkab Jepara pada tahun 2022 menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 9,3 miliar yang sebagian besar dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam dialog interaktif Gempur Rokok Ilegal di Radio Kartini FM Jepara, Rabu (29/6).
Asisten II Sekda Jepara, Diyar Susanto yang merupakan salah satu narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, penyaluran dan pemanfaatan dana DBHCHT sudah sangat jelas yaitu untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta penegakan hukum.
“Dari jumlah penerimaan tersebut 40 persen (Rp 3,7 miliar) untuk bidang kesehatan, 50 persen (Rp 4,6 miliar) untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen (Rp 935 juta) untuk penegakan hukum,” ungkapnya.
Tanpa APBD, Pemkab Jepara Bakal Ajak Investor Dukung Festival
Ia menjelaskan, untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 30 persen, dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sedangkan 20 persen lainnya untuk peningkatan keterampilan kerja. Oleh karena itu, dengan adanya DBHCHT ini Pemerintah Daerah sangat terbantu. Serta dapat memberikan dukungan di salah satu pojok sektor belanja daerah di Kabupaten Jepara.
“Tentu harus kita cermati dan kita sikapi sehingga untuk mengoptimalkan hal tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa DBHCHT mempunyai pengaruh yang cukup signifikan terhadap APBD Kabupaten Jepara,” tuturnya.
Kabag Perekonomian Setda Jepara, Siti Nurjanah menambahkan, ada total 2.668 orang yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT di Kabupaten Jepara. Masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta.
“Kami alokasikan untuk BLT sebesar Rp 3,3 miliar. Sedangkan kekurangannya di-support dari DBHCHT Provinsi Jawa Tengah,” katanya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)