KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) mewajibkan warga untuk memilah terlebih dahulu sampah dari rumah sebelum dibuang.
Bahkan, Dinas PKPLH Kabupaten Kudus telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai jadwal pengambilan sampah terpilah di wilayah Kabupaten Kudus.
Berdasarkan jadwal yang ada, sampah organik akan diambil tiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Kemudian sampah anorganik pada hari Selasa dan Kamis, khusus hari Sabtu jadwal untuk mengambil residu.
Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Abdul Halil menyampaikan, kebijakan tersebut berawal dari kondisi sampah di wilayah Kudus yang masih tercampur antara sampah organik dan anorganik. Ditambah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo Kudus juga sudah overload (melebihi kapasitas).
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan adanya jadwal pemilahan sampah ini masyarakat bisa mulai memilah sampah dari rumah
“Sampah organik nanti langsung masuk ke Djarum Oasis, termasuk juga kita aktifkan kembali pusat daur ulang (PDU) di tiap TPS,” ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Kemudian untuk sampah anorganik, pihaknya berharap bisa selesai di masing-masing rumah warga, di mana sampah-sampah yang bernilai ekonomis bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa harus dibuang ke TPA.
“Setelah semua sampah dipilah oleh masyarakat, nanti yang dibawa ke TPA tinggal residu yang sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali,” tuturnya.
Halil menegaskan, bagi masyarakat yang enggan memilah sampah, Dinas PKPLH akan memberikan sanksi dengan tidak mengambil sampah warga tersebut.
“Sampah tidak akan diambil sampai mereka mau dan sadar untuk memilah sampah,” tegasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)