• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 29, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Korupsi Modus Kredit Fiktif, 2 Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in News, Semarang
68 2
Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menggelar konferensi pers terkait penetapan dua tersangka. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menggelar konferensi pers terkait penetapan dua tersangka. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank milik negara di tahun 2021-2023.

Dua tersangka berinisial RCS dan KFA adalah mantan pegawai bank pelat merah. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismaif Fahmi, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, yang artinya keduanya bekerja secara sendiri-sendiri atau tidak saling bekerja sama.

“Baik tersangka RCS dan KFA ini telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan total kerugian negara sebesar Rp3.554.776.267,” kata Kajari dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Dijelaskan, tersangka KFA telah memprakasai 71 kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp2.010.989.305.

“Pada perkara KFA ini, diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes kepada 71 debitur, di mana rinciannya ialah pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening,” terang Kajari.

Tak hanya itu, KFA juga diduga melakukan pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp2.303.119.576.

“Dan dari perkara KFA ini, kerugian dari hasil audit sebesar Rp2.303.119.576 telah dikembalikan sebesar Rp292.130.271, sehingga sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp2.010.989.305,” beber Ismail Fahmi.

Sementara itu, RCS melakukan penyimpangan yang sama, yaitu penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes. Namun, RCS memprakarsai 91 kredit yang tidak sesuai ketentuan dengan modus yang sama, dengan total kerugian Rp1.543.786.962.

“RCS ini melakukannya kepada 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp 1.585.516.693,” lanjutnya kembali.

Total kerugian negara hasil investigasi pada perkara RCS ini sudah dikembalikan sebesar Rp41.729.731, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1.543.786.962.

Uang yang diambil oleh tersangka RCS tersebut diketahui digunakan untuk transaksi trading forex dan sebagian digunakan talangan angsuran bagi nasabah kelolaan yang menunggak.

“Saat tersangka RCS melakukan trading forex merugi dan talangan tidak dapat dilakukan, maka atas inisiatif RCS sendiri dilakukan gali lubang tutup lubang, yaitu dengan melakukan praktik pemakaian setoran, pemakaian pelunasan dan tempilan atau topengan atas kredit debitur,” pungkas Kajari.

Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bank pelat merahInfo Semarangkabupaten semarangKejari Kabupaten Semarangkorupsikredit fiktif
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Terbakar Cemburu, Pria di Demak Nekat Aniaya Teman Pacarnya

Next Post

Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

by ulfa puspa
25 Juli 2026
554

SURABAYA, Harianmuria.com – Kasus korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi sorotan publik lantaran satwa yang ikut menderita. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebut dugaan korupsi di...

Kampanye Antikorupsi, ASN Pati Diminta Berintegritas Layani Masyarakat

Kampanye Antikorupsi, ASN Pati Diminta Berintegritas Layani Masyarakat

by Rosyid
14 Juli 2026
522

PATI, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengintensifkan upaya pencegahan korupsi melalui Sosialisasi Kampanye Antikorupsi Program Pariwara 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa, 14 Juli 2026....

6 Pejabat Pemkab Pati Bersaksi di Sidang Sudewo, Ungkap Anggaran Siltap Rp9,2 Miliar

6 Pejabat Pemkab Pati Bersaksi di Sidang Sudewo, Ungkap Anggaran Siltap Rp9,2 Miliar

by Rosyid
8 Juli 2026
522

PATI, Harianmuria.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 8 Juli 2026. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut...

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
547

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

Load More

BERITA UTAMA

Kerap Dilanda Banjir, Pemkab Pati Usul Sudetan Sungai Juwana 11 Km

Kerap Dilanda Banjir, Pemkab Pati Usul Sudetan Sungai Juwana 11 Km

28 Juli 2026
516
8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

28 Juli 2026
634
Anggaran Perbaikan Jalan Kunduran–Blora Dipangkas Jadi Rp2 Miliar, Ini Alasannya

Anggaran Perbaikan Jalan Kunduran–Blora Dipangkas Jadi Rp2 Miliar, Ini Alasannya

27 Juli 2026
515
Temui Gubernur Jateng, Said Iqbal Bahas PHK PT Victory Apparel Semarang

Temui Gubernur Jateng, Said Iqbal Bahas PHK PT Victory Apparel Semarang

27 Juli 2026
525

TRENDING HARI INI

  • 8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Hibah 30 Ribu Buku dari Perpusnas untuk Blora Terganjal Efisiensi Anggaran

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bupati Blora Beri Bocoran Pejabat yang Diusulkan Jadi Pj Sekda

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kisah Darwinah, Purna PMI yang Membuktikan Brain Circulation Mampu Gerakkan Ekonomi Daerah

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Pastikan Stok Air Bersih Aman Selama Musim Kemarau

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Nerah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Stunting yang dapat mempengaruhi pertumbuhan fisik anak. (Freepik/Harianmuria.com)

Jangan Anggap Remeh Stunting, Yuk Ketahui Langkah Pencegahannya

19 September 2022
568
Ilustrasi: Para siswa sebagai generasi penerus bangsa Indonesia yang memperingati bulan bahasa dan sastra. (Unspash/Harianmuria.com)

Mengapa Bulan Oktober Disebut Sebagai Bulan Bahasa dan Sastra Indonesia?

26 Oktober 2022
541

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya