Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Korupsi Modus Kredit Fiktif, 2 Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Korupsi Modus Kredit Fiktif, 2 Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menggelar konferensi pers terkait penetapan dua tersangka. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

707
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank milik negara di tahun 2021-2023.

Dua tersangka berinisial RCS dan KFA adalah mantan pegawai bank pelat merah. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismaif Fahmi, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, yang artinya keduanya bekerja secara sendiri-sendiri atau tidak saling bekerja sama.

“Baik tersangka RCS dan KFA ini telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan total kerugian negara sebesar Rp3.554.776.267,” kata Kajari dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Dijelaskan, tersangka KFA telah memprakasai 71 kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp2.010.989.305.

“Pada perkara KFA ini, diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes kepada 71 debitur, di mana rinciannya ialah pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening,” terang Kajari.

Tak hanya itu, KFA juga diduga melakukan pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp2.303.119.576.

“Dan dari perkara KFA ini, kerugian dari hasil audit sebesar Rp2.303.119.576 telah dikembalikan sebesar Rp292.130.271, sehingga sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp2.010.989.305,” beber Ismail Fahmi.

Sementara itu, RCS melakukan penyimpangan yang sama, yaitu penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes. Namun, RCS memprakarsai 91 kredit yang tidak sesuai ketentuan dengan modus yang sama, dengan total kerugian Rp1.543.786.962.

“RCS ini melakukannya kepada 91 debitur dengan rincian, pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi sebesar Rp 1.585.516.693,” lanjutnya kembali.

Total kerugian negara hasil investigasi pada perkara RCS ini sudah dikembalikan sebesar Rp41.729.731, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1.543.786.962.

Uang yang diambil oleh tersangka RCS tersebut diketahui digunakan untuk transaksi trading forex dan sebagian digunakan talangan angsuran bagi nasabah kelolaan yang menunggak.

“Saat tersangka RCS melakukan trading forex merugi dan talangan tidak dapat dilakukan, maka atas inisiatif RCS sendiri dilakukan gali lubang tutup lubang, yaitu dengan melakukan praktik pemakaian setoran, pemakaian pelunasan dan tempilan atau topengan atas kredit debitur,” pungkas Kajari.

Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bank pelat merahInfo Semarangkabupaten semarangKejari Kabupaten Semarangkorupsikredit fiktif

Related Posts

239 Warga Terdampak Rob di Kendal Terima Bantuan Beras dari Bupati
News

239 Warga Terdampak Rob di Kendal Terima Bantuan Beras dari Bupati

1 Juli 2025
1,1 Juta Peserta PBI BPJS di Jateng Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Ada Solusi Reaktivasi
News

1,1 Juta Peserta PBI BPJS di Jateng Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Ada Solusi Reaktivasi

1 Juli 2025
161 Penyandang Disabilitas di Salatiga Terima Bantuan ATENSI untuk Dukung Kemandirian
News

161 Penyandang Disabilitas di Salatiga Terima Bantuan ATENSI untuk Dukung Kemandirian

1 Juli 2025
Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang
News

Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS