PATI, Harianmuria.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 8 Juli 2026. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian perkara dugaan pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa.
Salah satu fakta yang terungkap di persidangan ialah anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) sekitar Rp9,2 miliar yang telah disiapkan untuk pengisian perangkat desa pada 2026 ternyata belum terserap karena proses pengangkatan perangkat desa tidak terlaksana.
Pemeriksaan diawali terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama. Jaksa kemudian menyoroti masih kosongnya ratusan jabatan perangkat desa pada 2025 meski pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Siltap untuk kebutuhan penggajian perangkat desa yang akan diangkat.
Keterangan tersebut diperkuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, yang membenarkan bahwa anggaran sekitar Rp9,2 miliar telah dialokasikan dalam APBD.
“Sudah ada (Siltap), anggarannya sekitar segitu (Rp9,2 miliar),” ujar Riyoso di hadapan majelis hakim.
Riyoso menjelaskan, saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penyusunan APBD 2026 dilakukan melalui pembahasan KUA-PPAS sejak pertengahan 2025.
Namun, pada November 2025 pemerintah daerah menerima informasi adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp7,04 miliar dari Kementerian Keuangan sehingga dilakukan efisiensi anggaran.
Meski demikian, ia menegaskan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tetap memenuhi ketentuan minimal 10 persen sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
“Nilai ADD yang semula Rp163 miliar dikurangi menjadi Rp158 miliar, termasuk di dalamnya anggaran untuk Siltap kepala desa, perangkat desa aktif, rencana pengisian perangkat desa, hingga perangkat desa yang memasuki masa purna tugas,” ungkapnya.
Jaksa kemudian menanyakan realisasi anggaran tersebut. Riyoso menyatakan dana yang telah disiapkan belum terserap karena pengisian perangkat desa tidak terlaksana.
Saat didalami mengenai penyebab belum terlaksananya pengisian perangkat desa, Riyoso mengaku tidak mengetahui alasan di balik kondisi tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui penyebab proses pengisian jabatan perangkat desa tidak dilaksanakan.
Selain Riyoso, JPU turut menghadirkan Kepala BPKAD Kabupaten Pati Febes Mulyono, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati Ari Sihartono, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Pati Eko Mujisantoso, serta PPPK Penata Layanan Operasional Dispermades Kabupaten Pati Siti Nuraini atau Nunung sebagai saksi.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan JPU dalam perkara dugaan pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Sudewo.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath











