PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengintensifkan upaya pencegahan korupsi melalui Sosialisasi Kampanye Antikorupsi Program Pariwara 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa, 14 Juli 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala SMP, kepala MTs, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Candra, menegaskan langkah pencegahan menjadi strategi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengedepankan integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pencegahan lebih utama daripada penindakan. Itu yang selalu kami sampaikan kepada teman-teman ASN di Kabupaten Pati. Tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Pati dilibatkan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi sehingga aparatur pemerintah semakin memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Chandra menambahkan, pembangunan daerah harus diwujudkan melalui kerja yang profesional tanpa praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Ia juga menekankan pentingnya keteladanan dan kompetensi seluruh pejabat dalam menjalankan tugas.
“Kita harus membuktikan bahwa prestasi tidak harus dengan korupsi, kolusi, ataupun nepotisme. Kita mulai dari diri sendiri untuk mewujudkan Pati yang berkelanjutan. Pembangunan tidak akan terwujud jika mental kita tidak memiliki dedikasi yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pati, Teguh Widiyatmoko, mengatakan Program Pariwara 2026 dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai budaya antikorupsi melalui kampanye yang dilakukan secara masif, kreatif, dan terintegrasi.
“Selain mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), kegiatan itu juga diarahkan untuk memperluas pembentukan desa antikorupsi serta mendorong inovasi kampanye antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, pelayanan publik harus dijalankan secara profesional serta bebas dari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, agar pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah harus menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid











