• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
71 1
Polrestabes Semarang menghadirkan 12 tersangka penganiayaan pasien rehabilitasi narkoba dalam konferensi pers. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmura.com)

Polrestabes Semarang menghadirkan 12 tersangka penganiayaan pasien rehabilitasi narkoba dalam konferensi pers. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmura.com)

550
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang berhasil membekuk 12 tersangka yang menganiaya pasien rehabilitasi narkoba berinisial YRA (25) hingga meninggal dunia.

Korban YRA (25) adalah warga Kendal yang diserahkan oleh ibunya untuk direhabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Narkoba At Tauhid. Namun nahas, ia harus mengembuskan nafas terakhir akibat penganiayaan oleh pengurus yayasan tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-12 tersangka tersebut merupakan pengurus dan pemilik yayasan rehabilitasi. Alasan mereka melakukan penganiayaan adalah karena hal itu merupakan tradisi terhadap penghuni baru yang datang. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.

“YEB sebagai supir saat menjemput korban, lalu MR juga ikut menjemput dan menganiaya di mobil dan yayasan, TMA menganiaya hanya di mobil, KA yang mendapat perintah pimpinan untuk menjemput korban,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Kemudian enam tersangka lainnya, yakni MRR, MZR, RM, MA, RA, RMA, GBR, melakukan penganiayaan di dalam yayasan, sedangkan SYN (35) pemilik yayasan dan memerintahkan untuk menjemput korban.

Syahduddi menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada hari Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ibu korban menghubungi SYN selaku pimpinan yayasan dan menyampaikan agar anaknya dibawa untuk direhabilitasi.

Selanjutnya, SYN memerintahkan empat orang untuk menjemput korban ke rumah paman korban di Weleri Kendal, menggunakan mobil operasional. Korban sempat menolak ikut, tetapi ia kemudian diborgol dan dibawa ke mobil.

“Pada saat dijemput itu ada warga yang melihat kejadian dan menanyakan ada apa, dan dijawab oleh salah seorang tersangka bahwa korban adalah DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kombes Syahduddi.

Dalam perjalanan menuju Semarang, korban melawan dan menendang-nendang saat di dalam mobil, kemudian dipukuli oleh MR dan TMA. Sesampainya di tempat rehabilitasi, korban yang masih melawan kemudian dikeroyok oleh beberapa pasien Yayasan At Tauhid.

Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.

“Dari kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti satu unit Kbm Mazda warna putih, satu buah borgol, satu buah jaket, satu buah barbel,” jelas Kapolrestabes.

Hasil autopsi menunjukan pada tubuh korban terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, dada, perut, dan kedua anggota gerak bawah. Kemudian luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala dan tulang dasar tengkorak, perdarahan otak.

Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Semarangpasien rehabilitasipenganiayaan hingga tewasPolrestabes Semarangrehabilitasi narkoba
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Korupsi Modus Kredit Fiktif, 2 Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Next Post

Baznas Pekalongan Kucurkan THR untuk Ribuan Orang, Ini Penerimanya

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
555

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
529

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Polrestabes Semarang masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan dua aktivis yang dijerat UU ITE, setelah surat permohonan diajukan tokoh lintas agama dan akademisi.

Polrestabes Semarang Masih Kaji Penangguhan Penahanan 2 Aktivis

by Basuki
6 Desember 2025
512

Polrestabes Semarang masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan dua aktivis yang dijerat UU ITE, setelah surat permohonan diajukan tokoh lintas agama dan akademisi.

Polrestabes Semarang mengabulkan penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, jelang rencana pernikahan mereka.

Dua Aktivis Ditangkap Polrestabes Semarang Buntut Kerusuhan Agustus 2025

by Basuki
27 November 2025
549

Dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, ditangkap Polrestabes Semarang terkait kerusuhan Agustus 2025. Kuasa hukum menilai penangkapan sewenang-wenang dan melanggar prosedur.

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
727
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jejak Karier Dr Ngasiman Djoyonegoro, Pengamat Intelijen Nasional Alumni MA Salafiyah Kajen

Jejak Karier Dr Ngasiman Djoyonegoro, Pengamat Intelijen Nasional Alumni MA Salafiyah Kajen

5 Juli 2025
1k
Dinkesda Blora mengeluarkan SE Kewaspadaan Covid-19

Dinkesda Blora Terbitkan SE Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

4 Juni 2025
548

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya