• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
73 0
Polrestabes Semarang menghadirkan 12 tersangka penganiayaan pasien rehabilitasi narkoba dalam konferensi pers. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmura.com)

Polrestabes Semarang menghadirkan 12 tersangka penganiayaan pasien rehabilitasi narkoba dalam konferensi pers. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmura.com)

564
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang berhasil membekuk 12 tersangka yang menganiaya pasien rehabilitasi narkoba berinisial YRA (25) hingga meninggal dunia.

Korban YRA (25) adalah warga Kendal yang diserahkan oleh ibunya untuk direhabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Narkoba At Tauhid. Namun nahas, ia harus mengembuskan nafas terakhir akibat penganiayaan oleh pengurus yayasan tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-12 tersangka tersebut merupakan pengurus dan pemilik yayasan rehabilitasi. Alasan mereka melakukan penganiayaan adalah karena hal itu merupakan tradisi terhadap penghuni baru yang datang. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.

“YEB sebagai supir saat menjemput korban, lalu MR juga ikut menjemput dan menganiaya di mobil dan yayasan, TMA menganiaya hanya di mobil, KA yang mendapat perintah pimpinan untuk menjemput korban,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Kemudian enam tersangka lainnya, yakni MRR, MZR, RM, MA, RA, RMA, GBR, melakukan penganiayaan di dalam yayasan, sedangkan SYN (35) pemilik yayasan dan memerintahkan untuk menjemput korban.

Syahduddi menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada hari Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ibu korban menghubungi SYN selaku pimpinan yayasan dan menyampaikan agar anaknya dibawa untuk direhabilitasi.

Selanjutnya, SYN memerintahkan empat orang untuk menjemput korban ke rumah paman korban di Weleri Kendal, menggunakan mobil operasional. Korban sempat menolak ikut, tetapi ia kemudian diborgol dan dibawa ke mobil.

“Pada saat dijemput itu ada warga yang melihat kejadian dan menanyakan ada apa, dan dijawab oleh salah seorang tersangka bahwa korban adalah DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kombes Syahduddi.

Dalam perjalanan menuju Semarang, korban melawan dan menendang-nendang saat di dalam mobil, kemudian dipukuli oleh MR dan TMA. Sesampainya di tempat rehabilitasi, korban yang masih melawan kemudian dikeroyok oleh beberapa pasien Yayasan At Tauhid.

Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.

“Dari kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti satu unit Kbm Mazda warna putih, satu buah borgol, satu buah jaket, satu buah barbel,” jelas Kapolrestabes.

Hasil autopsi menunjukan pada tubuh korban terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, dada, perut, dan kedua anggota gerak bawah. Kemudian luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala dan tulang dasar tengkorak, perdarahan otak.

Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Semarangpasien rehabilitasipenganiayaan hingga tewasPolrestabes Semarangrehabilitasi narkoba
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Korupsi Modus Kredit Fiktif, 2 Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Next Post

Baznas Pekalongan Kucurkan THR untuk Ribuan Orang, Ini Penerimanya

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

Polrestabes Semarang masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan dua aktivis yang dijerat UU ITE, setelah surat permohonan diajukan tokoh lintas agama dan akademisi.

Polrestabes Semarang Masih Kaji Penangguhan Penahanan 2 Aktivis

by Basuki
6 Desember 2025
520

Polrestabes Semarang masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan dua aktivis yang dijerat UU ITE, setelah surat permohonan diajukan tokoh lintas agama dan akademisi.

Polrestabes Semarang mengabulkan penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, jelang rencana pernikahan mereka.

Dua Aktivis Ditangkap Polrestabes Semarang Buntut Kerusuhan Agustus 2025

by Basuki
27 November 2025
567

Dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif, ditangkap Polrestabes Semarang terkait kerusuhan Agustus 2025. Kuasa hukum menilai penangkapan sewenang-wenang dan melanggar prosedur.

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
537
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kabupaten Blora yang menyimpan keindahan di wisata alamnya. (Instagram @nshoim/Harianmuria.com)

10 Wisata Alam di Blora yang Masih Asri dan Paling Menarik, Wajib Dikunjungi Wisatawan

19 Oktober 2022
1.3k
Getuk Runting, salah satu jajanan pasar khas Pati. (Instagram @tumbasmangan/Harianmuria.com

Jajanan Pasar Khas Pati Ini Wajib untuk Dicoba

28 Februari 2023
1.6k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya