SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang berhasil membekuk 12 tersangka yang menganiaya pasien rehabilitasi narkoba berinisial YRA (25) hingga meninggal dunia.
Korban YRA (25) adalah warga Kendal yang diserahkan oleh ibunya untuk direhabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Narkoba At Tauhid. Namun nahas, ia harus mengembuskan nafas terakhir akibat penganiayaan oleh pengurus yayasan tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-12 tersangka tersebut merupakan pengurus dan pemilik yayasan rehabilitasi. Alasan mereka melakukan penganiayaan adalah karena hal itu merupakan tradisi terhadap penghuni baru yang datang. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.
“YEB sebagai supir saat menjemput korban, lalu MR juga ikut menjemput dan menganiaya di mobil dan yayasan, TMA menganiaya hanya di mobil, KA yang mendapat perintah pimpinan untuk menjemput korban,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Kemudian enam tersangka lainnya, yakni MRR, MZR, RM, MA, RA, RMA, GBR, melakukan penganiayaan di dalam yayasan, sedangkan SYN (35) pemilik yayasan dan memerintahkan untuk menjemput korban.
Syahduddi menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada hari Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ibu korban menghubungi SYN selaku pimpinan yayasan dan menyampaikan agar anaknya dibawa untuk direhabilitasi.
Selanjutnya, SYN memerintahkan empat orang untuk menjemput korban ke rumah paman korban di Weleri Kendal, menggunakan mobil operasional. Korban sempat menolak ikut, tetapi ia kemudian diborgol dan dibawa ke mobil.
“Pada saat dijemput itu ada warga yang melihat kejadian dan menanyakan ada apa, dan dijawab oleh salah seorang tersangka bahwa korban adalah DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kombes Syahduddi.
Dalam perjalanan menuju Semarang, korban melawan dan menendang-nendang saat di dalam mobil, kemudian dipukuli oleh MR dan TMA. Sesampainya di tempat rehabilitasi, korban yang masih melawan kemudian dikeroyok oleh beberapa pasien Yayasan At Tauhid.
Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.
“Dari kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti satu unit Kbm Mazda warna putih, satu buah borgol, satu buah jaket, satu buah barbel,” jelas Kapolrestabes.
Hasil autopsi menunjukan pada tubuh korban terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, dada, perut, dan kedua anggota gerak bawah. Kemudian luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala dan tulang dasar tengkorak, perdarahan otak.
Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)