Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

Polrestabes Semarang menghadirkan 12 tersangka penganiayaan pasien rehabilitasi narkoba dalam konferensi pers. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmura.com)

715
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang berhasil membekuk 12 tersangka yang menganiaya pasien rehabilitasi narkoba berinisial YRA (25) hingga meninggal dunia.

Korban YRA (25) adalah warga Kendal yang diserahkan oleh ibunya untuk direhabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Narkoba At Tauhid. Namun nahas, ia harus mengembuskan nafas terakhir akibat penganiayaan oleh pengurus yayasan tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-12 tersangka tersebut merupakan pengurus dan pemilik yayasan rehabilitasi. Alasan mereka melakukan penganiayaan adalah karena hal itu merupakan tradisi terhadap penghuni baru yang datang. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.

“YEB sebagai supir saat menjemput korban, lalu MR juga ikut menjemput dan menganiaya di mobil dan yayasan, TMA menganiaya hanya di mobil, KA yang mendapat perintah pimpinan untuk menjemput korban,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Kemudian enam tersangka lainnya, yakni MRR, MZR, RM, MA, RA, RMA, GBR, melakukan penganiayaan di dalam yayasan, sedangkan SYN (35) pemilik yayasan dan memerintahkan untuk menjemput korban.

Syahduddi menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada hari Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ibu korban menghubungi SYN selaku pimpinan yayasan dan menyampaikan agar anaknya dibawa untuk direhabilitasi.

Selanjutnya, SYN memerintahkan empat orang untuk menjemput korban ke rumah paman korban di Weleri Kendal, menggunakan mobil operasional. Korban sempat menolak ikut, tetapi ia kemudian diborgol dan dibawa ke mobil.

“Pada saat dijemput itu ada warga yang melihat kejadian dan menanyakan ada apa, dan dijawab oleh salah seorang tersangka bahwa korban adalah DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kombes Syahduddi.

Dalam perjalanan menuju Semarang, korban melawan dan menendang-nendang saat di dalam mobil, kemudian dipukuli oleh MR dan TMA. Sesampainya di tempat rehabilitasi, korban yang masih melawan kemudian dikeroyok oleh beberapa pasien Yayasan At Tauhid.

Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.

“Dari kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti satu unit Kbm Mazda warna putih, satu buah borgol, satu buah jaket, satu buah barbel,” jelas Kapolrestabes.

Hasil autopsi menunjukan pada tubuh korban terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, dada, perut, dan kedua anggota gerak bawah. Kemudian luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala dan tulang dasar tengkorak, perdarahan otak.

Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Tags: Info Semarangpasien rehabilitasipenganiayaan hingga tewasPolrestabes Semarangrehabilitasi narkoba

Related Posts

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya
News

Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya

14 Juni 2025
Musim Kemarau Mundur, Petani Tembakau Pati Resah Tanaman Gagal Tumbuh
News

Musim Kemarau Mundur, Petani Tembakau Pati Resah Tanaman Gagal Tumbuh

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Baznas Pekalongan Kucurkan THR untuk Ribuan Orang, Ini Penerimanya

Baznas Pekalongan Kucurkan THR untuk Ribuan Orang, Ini Penerimanya

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS