SEMARANG, Harianmuria.com – Dua aktivis, Dera dan Munif, ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kos tempat mereka tinggal. Keduanya diduga terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi di akhir Agustus 2025.
Dera dikenal sebagai aktivis lingkungan dan anggota Walhi Jateng yang kerap mendampingi petani memperjuangkan hak-haknya.
Penangkapan Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Tim Advokasi Suara Aksi yang menjadi kuasa hukum kedua aktivis, Nasrul Saftiar Dongoran, mengecam keras penangkapan tersebut. Ia menyebut tindakan polisi tidak sesuai hukum acara pidana karena dilakukan tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.
“Mereka tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegas Nasrul.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian tanggal penangkapan dan penetapan tersangka. Dera ditangkap pada 27 November 2025, sementara penetapan tersangka tertanggal 24 November 2025.
“Ini pelanggaran serius dalam proses hukum,” tambahnya.
SPDP Tidak Diberitahukan kepada Aktivis
Nasrul mengungkapkan bahwa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterbitkan pada 14 November 2025. Namun para terlapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan SPDP disampaikan dalam waktu tujuh hari.
“Ini melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Polisi bertindak asal menangkap,” ujar Nasrul.
Ia menilai langkah Polrestabes Semarang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan aktivis HAM. Menurutnya, kedua aktivis tersebut selama ini vokal membela masyarakat, petani, dan korban pencemaran lingkungan.
Desak Presiden dan DPR Turun Tangan
Tim Advokasi Suara Aksi mendesak Presiden dan DPR untuk memanggil jajaran Polrestabes Semarang guna meminta penjelasan terkait proses penangkapan yang dinilai janggal.
“Kami mempertimbangkan langkah hukum. Aktivis pembela lingkungan tidak boleh menjadi korban kriminalisasi,” katanya.
Kedua aktivis disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
“Keduanya dikasih pasal penghasutan atas peristiwa yang dilaporkan pada 20 Oktober 2025, tapi anehnya keduanya ini nggak tahu peristiwa apa,” jelasnya.
Polisi: Penangkapan Sesuai SOP
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan penangkapan dua aktivis tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah bertindak sesuai prosedur.
“Kami sudah sesuai SOP, dan ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Andika, penangkapan itu merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum pasca-demonstrasi Agustus 2025.
“Untuk sementara masih terkait konten bernada hasutan. Peristiwanya nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











