• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Juli 30, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Penganiayaan Pegawai BRI, Hakim Kembalikan Berkas Perkara ke Polsek Ngawen

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
28 Februari 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal
135 4
Jalannya persidangan kasus penganiayaan pegawai BRI di Pengadilan Negeri Blora. (Subekan/Harianmuria.com)

Jalannya persidangan kasus penganiayaan pegawai BRI di Pengadilan Negeri Blora. (Subekan/Harianmuria.com)

1.1k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Sidang kasus penganiayaan yang dialami pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ngawen berinisial DW dengan terdakwa Munawir alias Pak Wir (71) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jumat (28/2/2025). Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polsek Ngawen.

Majelis hakim menolak permohonan pemeriksaan dengan acara cepat atas nama tedakwa Munawir berkas perkara No BP/01/II Res. 1.6/2025/ Polsek Ngawen. Berkas perkara yang diajukan penyidik adalah pemeriksaan penganiayaan ringan melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan acara cepat yang tunduk pada ketentuan Pasal 205 sampai 210 KUHAP.

Namun, hakim berpendapat perkara tersebut bukan penganiayaan ringan melainkan penganiayaan biasa. “Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa termasuk ke dalam kategori penganiayaan biasa sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1),” kata hakim Aldo Adrian Hutapea dalam putusannya yang dibacakan Jumat (28/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Tagih Utang, Pegawai BRI Dianiaya Nasabah

Seperti diberitakan sebelumnya, DW babak belur dianiaya nasabah bernama Munawir saat menagih utang yang telah jatuh tempo, pekan lalu. Namun, Munawir yang diduga emosi karena merasa malu ditagih di rumah, tiba-tiba menyerang DW hingga korban mengalami luka.

Hasil visum et repertum menunjukkan korban menderita sakit di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya luka lecet di dahi, memar di pipi kiri, memar di kepala bagian belakang, luka lecet di bibir bagian dalam bawah, telinga berdengung, luka memar di bahu kiri, memar di perut bagian kanan.

“Sakit di punggung, pundak, dan telinga berdengung masih dirasakan oleh saksi korban sampai saat perkara ini disidangkan,” ungkap hakim Aldo.

Menurut hakim, penganiayaan biasa tunduk pada proses pemeriksaan dengan acara biasa yang merupakan kewenangan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ini. Bedasarkan ketentuan Pasal 205 Ayat (1) KUHAP, pemeriksaan ringan diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan, sedangkan pelanggaran pasal 351 Ayat (1) KUHPidana adalah 2 tahun dan 8 bulan penjara.

“Karena ancaman hukuman terhadap terdakwa adalah di atas tiga bulan kurungan maka Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini tidak termasuk kategori penganiayaan ringan,” kata hakim Aldo.

Bedasarkan uraian pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan dengan pemeriksaan tipiring, tetapi dengan pemeriksaan tindak pidana biasa, sehingga berkas perkara ini harus dikembalikan kepada penyidik.

Menganggapi putusan hakim, pengacara korban mengaku puas dan menyatakan bahwa keputusan penentuan pasal adalah kewenangan hakim.

“Kami puas. Sudah seharusnya berkas dikembalikan ke penyidik, karena perkara ini sebenarnya memang bukan tipiring, tapi tindak penganiayaan biasa,” kata Danu Sukoco, pengacara korban DW, seusai persidangan.

Danu menyayangkan pihak penyidik yang tergesa-gesa memutuskan pasal yang disangkakan terhadap pelaku. “Seharusnya penyidik independen lah, tidak langsung memutuskan ke pasal berapa. Sekarang karena berkas ditolak oleh hakim, dikembalikan ke sana (penyidik kepolisian) untuk dilengkapi,” ungkapnya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Blorakasus penganiayaanPengadilan Negeri Blorapenganiayaan pegawai BRIPolsek Ngawen
SummarizeShare77SendShare
Previous Post

Program MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Lebih Tahan Lama

Next Post

10.969 Karyawan Sritex Kena PHK, Disnakertrans Jateng Siapkan 8.000 Lowongan Pengganti

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

DPRD Blora Soroti 3 BUMD Belum Optimal Sumbang PAD

DPRD Blora Soroti 3 BUMD Belum Optimal Sumbang PAD

by Sekar Sari
28 Juli 2026
521

BLORA, Harianmuria.com – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Blora menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli...

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor gegara Harga Material Naik

Pembangunan Pasar Ngawen Blora Molor gegara Harga Material Naik

by Sekar Sari
24 Juli 2026
521

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen di Kabupaten Blora senilai Rp 30 miliar belum rampung meski masa kontrak telah berakhir pada 14 Juli 2026. Akibat keterlambatan tersebut,...

Waka DPRD Blora Sambut Pelantikan Sudaryono Jadi Kepala BGN: Latar Belakangnya Mendukung

Waka DPRD Blora Sambut Pelantikan Sudaryono Jadi Kepala BGN: Latar Belakangnya Mendukung

by Sekar Sari
23 Juli 2026
574

BLORA, Harianmuria.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi Gerindra, Lanova Chandra Tirtaka menyambut baik pelantikan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan Program Makan...

Polemik Komite-SMAN 1 Randublatung Berakhir, Kedua Pihak Sepakat Kawal Revitalisasi Rp2,3 M

Polemik Komite-SMAN 1 Randublatung Berakhir, Kedua Pihak Sepakat Kawal Revitalisasi Rp2,3 M

by Sekar Sari
22 Juli 2026
525

BLORA, Harianmuria.com - Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan mediasi antara komite dan pihak sekolah SMA N1 Randublatung, Kabupaten Blora. Hal ini menyusul adanya...

Load More

BERITA UTAMA

Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

29 Juli 2026
3.6k
Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

Bupati Pemalang Kena OTT, Ahmad Luthfi Minta Kepala Daerah Fokus Jalankan Amanah

29 Juli 2026
522
Disdik Grobogan Akui Ada Keterlambatan Penanganan SDN Tanggirejo

Disdik Grobogan Akui Ada Keterlambatan Penanganan SDN Tanggirejo

29 Juli 2026
512
KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

29 Juli 2026
545

TRENDING HARI INI

  • Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    Tim Bareskrim Polri Datangi Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pemkab Jepara Sidak Tiga Lokasi Tambang Aduan Masyarakat

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bupati Blora Beri Bocoran Pejabat yang Diusulkan Jadi Pj Sekda

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Kendal Jadi Lokasi Program Agroforestry Nasional untuk Ketahanan Pangan dan Pemulihan Ekosistem

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 3 Terdakwa Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Terungkap Identitas Mayat di Pantai Tasikagung Rembang, Korban Ternyata Warga Pati

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

1 dari 14 Pasien DBD di Blora Meninggal, Dinkes Imbau Warga Waspada

31 Maret 2026
556
Situs Makam Jati Kembar, Jejak Dakwah Ki Ageng Darmoyono di Kayen Pati

Situs Makam Jati Kembar, Jejak Dakwah Ki Ageng Darmoyono di Kayen Pati

28 September 2022
1.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya