Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Kasus Penganiayaan Pegawai BRI, Hakim Kembalikan Berkas Perkara ke Polsek Ngawen

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
28 Februari 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kasus Penganiayaan Pegawai BRI, Hakim Kembalikan Berkas Perkara ke Polsek Ngawen

Jalannya persidangan kasus penganiayaan pegawai BRI di Pengadilan Negeri Blora. (Subekan/Harianmuria.com)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Sidang kasus penganiayaan yang dialami pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ngawen berinisial DW dengan terdakwa Munawir alias Pak Wir (71) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jumat (28/2/2025). Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polsek Ngawen.

Majelis hakim menolak permohonan pemeriksaan dengan acara cepat atas nama tedakwa Munawir berkas perkara No BP/01/II Res. 1.6/2025/ Polsek Ngawen. Berkas perkara yang diajukan penyidik adalah pemeriksaan penganiayaan ringan melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan acara cepat yang tunduk pada ketentuan Pasal 205 sampai 210 KUHAP.

Namun, hakim berpendapat perkara tersebut bukan penganiayaan ringan melainkan penganiayaan biasa. “Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa termasuk ke dalam kategori penganiayaan biasa sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1),” kata hakim Aldo Adrian Hutapea dalam putusannya yang dibacakan Jumat (28/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Tagih Utang, Pegawai BRI Dianiaya Nasabah

Seperti diberitakan sebelumnya, DW babak belur dianiaya nasabah bernama Munawir saat menagih utang yang telah jatuh tempo, pekan lalu. Namun, Munawir yang diduga emosi karena merasa malu ditagih di rumah, tiba-tiba menyerang DW hingga korban mengalami luka.

Hasil visum et repertum menunjukkan korban menderita sakit di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya luka lecet di dahi, memar di pipi kiri, memar di kepala bagian belakang, luka lecet di bibir bagian dalam bawah, telinga berdengung, luka memar di bahu kiri, memar di perut bagian kanan.

“Sakit di punggung, pundak, dan telinga berdengung masih dirasakan oleh saksi korban sampai saat perkara ini disidangkan,” ungkap hakim Aldo.

Menurut hakim, penganiayaan biasa tunduk pada proses pemeriksaan dengan acara biasa yang merupakan kewenangan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ini. Bedasarkan ketentuan Pasal 205 Ayat (1) KUHAP, pemeriksaan ringan diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan, sedangkan pelanggaran pasal 351 Ayat (1) KUHPidana adalah 2 tahun dan 8 bulan penjara.

“Karena ancaman hukuman terhadap terdakwa adalah di atas tiga bulan kurungan maka Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini tidak termasuk kategori penganiayaan ringan,” kata hakim Aldo.

Bedasarkan uraian pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan dengan pemeriksaan tipiring, tetapi dengan pemeriksaan tindak pidana biasa, sehingga berkas perkara ini harus dikembalikan kepada penyidik.

Menganggapi putusan hakim, pengacara korban mengaku puas dan menyatakan bahwa keputusan penentuan pasal adalah kewenangan hakim.

“Kami puas. Sudah seharusnya berkas dikembalikan ke penyidik, karena perkara ini sebenarnya memang bukan tipiring, tapi tindak penganiayaan biasa,” kata Danu Sukoco, pengacara korban DW, seusai persidangan.

Danu menyayangkan pihak penyidik yang tergesa-gesa memutuskan pasal yang disangkakan terhadap pelaku. “Seharusnya penyidik independen lah, tidak langsung memutuskan ke pasal berapa. Sekarang karena berkas ditolak oleh hakim, dikembalikan ke sana (penyidik kepolisian) untuk dilengkapi,” ungkapnya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Blorakasus penganiayaanPengadilan Negeri Blorapenganiayaan pegawai BRIPolsek Ngawen

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
10.969 Karyawan Sritex Kena PHK, Disnakertrans Jateng Siapkan 8.000 Lowongan Pengganti

10.969 Karyawan Sritex Kena PHK, Disnakertrans Jateng Siapkan 8.000 Lowongan Pengganti

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS