• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kasus Penganiayaan Pegawai BRI, Hakim Kembalikan Berkas Perkara ke Polsek Ngawen

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
28 Februari 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal
139 4
Jalannya persidangan kasus penganiayaan pegawai BRI di Pengadilan Negeri Blora. (Subekan/Harianmuria.com)

Jalannya persidangan kasus penganiayaan pegawai BRI di Pengadilan Negeri Blora. (Subekan/Harianmuria.com)

1.1k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Sidang kasus penganiayaan yang dialami pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ngawen berinisial DW dengan terdakwa Munawir alias Pak Wir (71) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jumat (28/2/2025). Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polsek Ngawen.

Majelis hakim menolak permohonan pemeriksaan dengan acara cepat atas nama tedakwa Munawir berkas perkara No BP/01/II Res. 1.6/2025/ Polsek Ngawen. Berkas perkara yang diajukan penyidik adalah pemeriksaan penganiayaan ringan melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan acara cepat yang tunduk pada ketentuan Pasal 205 sampai 210 KUHAP.

Namun, hakim berpendapat perkara tersebut bukan penganiayaan ringan melainkan penganiayaan biasa. “Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa termasuk ke dalam kategori penganiayaan biasa sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1),” kata hakim Aldo Adrian Hutapea dalam putusannya yang dibacakan Jumat (28/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Tagih Utang, Pegawai BRI Dianiaya Nasabah

Seperti diberitakan sebelumnya, DW babak belur dianiaya nasabah bernama Munawir saat menagih utang yang telah jatuh tempo, pekan lalu. Namun, Munawir yang diduga emosi karena merasa malu ditagih di rumah, tiba-tiba menyerang DW hingga korban mengalami luka.

Hasil visum et repertum menunjukkan korban menderita sakit di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya luka lecet di dahi, memar di pipi kiri, memar di kepala bagian belakang, luka lecet di bibir bagian dalam bawah, telinga berdengung, luka memar di bahu kiri, memar di perut bagian kanan.

“Sakit di punggung, pundak, dan telinga berdengung masih dirasakan oleh saksi korban sampai saat perkara ini disidangkan,” ungkap hakim Aldo.

Menurut hakim, penganiayaan biasa tunduk pada proses pemeriksaan dengan acara biasa yang merupakan kewenangan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ini. Bedasarkan ketentuan Pasal 205 Ayat (1) KUHAP, pemeriksaan ringan diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan, sedangkan pelanggaran pasal 351 Ayat (1) KUHPidana adalah 2 tahun dan 8 bulan penjara.

“Karena ancaman hukuman terhadap terdakwa adalah di atas tiga bulan kurungan maka Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini tidak termasuk kategori penganiayaan ringan,” kata hakim Aldo.

Bedasarkan uraian pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan dengan pemeriksaan tipiring, tetapi dengan pemeriksaan tindak pidana biasa, sehingga berkas perkara ini harus dikembalikan kepada penyidik.

Menganggapi putusan hakim, pengacara korban mengaku puas dan menyatakan bahwa keputusan penentuan pasal adalah kewenangan hakim.

“Kami puas. Sudah seharusnya berkas dikembalikan ke penyidik, karena perkara ini sebenarnya memang bukan tipiring, tapi tindak penganiayaan biasa,” kata Danu Sukoco, pengacara korban DW, seusai persidangan.

Danu menyayangkan pihak penyidik yang tergesa-gesa memutuskan pasal yang disangkakan terhadap pelaku. “Seharusnya penyidik independen lah, tidak langsung memutuskan ke pasal berapa. Sekarang karena berkas ditolak oleh hakim, dikembalikan ke sana (penyidik kepolisian) untuk dilengkapi,” ungkapnya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Blorakasus penganiayaanPengadilan Negeri Blorapenganiayaan pegawai BRIPolsek Ngawen
SummarizeShare79SendShare
Previous Post

Program MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Lebih Tahan Lama

Next Post

10.969 Karyawan Sritex Kena PHK, Disnakertrans Jateng Siapkan 8.000 Lowongan Pengganti

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Sempat Mangkrak, Gedung Pemprov Jateng di Blora Disiapkan Jadi Sekretariat Organisasi Pengusaha

Sempat Mangkrak, Gedung Pemprov Jateng di Blora Disiapkan Jadi Sekretariat Organisasi Pengusaha

by Sekar Sari
12 Oktober 2026
949

BLORA, Harianmuria.com - Gedung milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Gunandar, Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, yang sempat mangkrak setelah kontrak tidak diperpanjang Perumda Blora Wira Usaha (BWU)...

DPRD Blora Sidak Pematangan Lahan Sekolah Rakyat, Progres Capai 42 Persen

DPRD Blora Sidak Pematangan Lahan Sekolah Rakyat, Progres Capai 42 Persen

by Sekar Sari
23 September 2026
551

BLORA, Harianmuria.com - Komisi C DPRD Kabupaten Blora melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat Blora yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Rabu, 23 September...

Kebakaran 2 Kandang di Kunduran Blora, Pemilik Rugi Rp1,8 Miliar

Kebakaran 2 Kandang di Kunduran Blora, Pemilik Rugi Rp1,8 Miliar

by Sekar Sari
9 September 2026
543

BLORA, Harianmuria.com - Sebanyak 30 ribu ekor ayam berusia sekitar satu minggu mati akibat kebakaran dua kandang di Dukuh Ngronggah, Desa Sempu, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Selasa, 8...

KDKMP di Blora Raup Omzet Rp1,2 Juta per Hari, Ini Komoditas yang Paling Dicari

KDKMP di Blora Raup Omzet Rp1,2 Juta per Hari, Ini Komoditas yang Paling Dicari

by Sekar Sari
28 Agustus 2026
539

BLORA, Harianmuria.com - Kodim 0721/Blora mencatat 55 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora telah melakukan transaksi sejak resmi beroperasi pada 16 Mei 2026. Tercatat rata-rata omzet...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
549
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
632
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

MENERANGKAN: Ilustrasi orang yang sedang mengalami gejala flu. (Unspalsh/Harianmuria.com)

Waspada Musim Pancaroba, Lakukan Beberapa Langkah Ini Agar Tubuh Terhindar dari Pilek dan Flu

30 Agustus 2022
655
Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

10 Maret 2026
579

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya