BLORA, Harianmuria.com – Tak hanya jabatan struktural di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Blora yang diisi pelaksana tugas (Plt). Kondisi serupa juga terjadi di puluhan jabatan kepala sekolah negeri.
Tak hanya jabatan struktural dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang banyak di isi oleh pelaksana tugas (Plt). Diranah sekolah negeri yang ada di Kabupaten Blora, juga banyak Plt, sehingga para guru tersebut menjalani dobel tugas atau jabatan.
Sekertaris Dinas Pendidikan Blora, Nuril Huda, mengatakan hingga saat ini tercatat ada 97 plt kepala sekolah negeri dari jenjang taman kanak-kanak hingga SMP.
“Rinciannya, TK 2 sekolah, SD 89 sekolah, dan SMP 6 sekolah,” ungkap Nuril, Senin, 27 April 2026.
70 Jabatan Kepala Sekolah di Blora Kosong Hingga Tahun Ajaran Baru
Dari jumlah itu, terdapat enam kepala sekolah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu, SDN Balongrejo, SDN Srigading, SDN 2 Bleboh, SDN 2 Botoreco, SDN 2 Karanggeneng, SDN 2 Kunduran.
“PPPK, bisa jadi kepala sekolah di tempat lokasi kontraknya (sekolah mengajar),” katanya.
Sementara itu, Dewan Pendidikan Blora, Slamet Pamudji (Mumuk), menilai banyaknya jabatan kepala sekolah yang kosong tidak begitu mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Namun, ia menyarankan Dinas Pendidikan segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah secara definitif. Pasalnya, ia menilai manajemen sekolah tetap akan lebih bagus diisi secara definitive.
“Saya pikir kita tidak kekurangan guru-guru potensial yang bisa diangkat kepala sekolah,” ujarnya.
Banyak Jabatan Kosong di Pemkab Blora Diisi Plt, Masa Jabatan Diduga Lampaui Batas
Khusus untuk yang kepala sekolah SD, menurutnya, perlu ada dukungan motivasi dari Dinas Pendidikan kepada guru-guru yang sudah memenuhi persyaratan agar mengikuti proses seleksi kepala sekolah.
Di sisi lain, terkait plt kepala sekolah yang diisi oleh PPPK, Mumuk menilai hal tersebut wajar. Pasalnya kepala sekolah definitif yang diambil dari PPPK juga sudah ada, sehingga Plt Kepala Sekolah PPPK juga diperbolehkan.
“Dengan syarat-syarat tertentu memang dibolehkan PPPK diangkat menjadi kepala sekolah definitif, tentunya Plt pun bisa. Namun sekali lagi sebaiknya tetap segera diproses utk pengisian definitif nya,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











