BLORA, Harianmuria.com – Paguyuban penambang minyak di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora menyepakati bagi hasil pengelolaan sumur minyak rakyat dalam musyawarah pada Selasa, 16 Juni 2026.
Musyawarah berjalan alot karena bagi hasil pengeboran minyak dibagi kepada sejumlah pihak, di antaranya pemilik lahan pengeboran minyak, investor, dan paguyuban. Bagian untuk pemilik lahan dinilai terlalu kecil karena sebagian besar hasil diberikan untuk investor dan paguyuban.
Kepala Desa Soko, Mulyono, mengatakan pro kontra dalam musyawarah adalah hal yang biasa karena untuk mencapai kesepakatan bersama harus mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, termasuk mendengarkan keinginan dari pemilik lahan maupun paguyuban.
“Kegiatan ini salah satunya untuk mencukupi pengajuan-pengajuan pengurus (paguyuban) dan MCN (Mataram Connection Nusantara) untuk melakukan MoU atau kerja sama,” terang Mulyono di Balai Desa Soko pada Selasa, 16 Juni 2026.
Dari musdes didapatkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam surat kesepakatan kerja sama antara paguyuban dan Mataram Connection Nusantara.
Hasil kesepakatan meliputi pembagian persentase pendapatan, untuk pemilik lahan 18 persen, pengurus 27 persen, untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) 5 persen. Sementara sisanya 50 persen untuk investor atau pemilik sumur.
“Sebelumnya desa belum punya PADes, adanya sumur rakyat ini diharapkan desa menadapat PADes 5 persen dari sumur ini, dan bisa menambah kesejahteraan warga,” katanya.
Kendati begitu, kata Mulyono, pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Soko belum melibatkan BUMDes karena peraturannya belum diresmikan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sedangkan untuk PADs akan digunakan untuk aksi sosial kemasyarakatan Desa Soko.
“Kalau sudah legal yang penting untuk melibatkan masyarakat, dan ada PADes yang jelas, atau (aktivitas) sosial-sosial yang sudah jelas seperti dulu,” ucapnya.
Meski ada persentasi untuk PADs, Mulyono menyebut belum dapat menjelaskan dasar hukumnya apakah sebagai retribusi aktivitas penambangan atau pajak penghasilan.
“Judulnya hanya PADes saja. Hingga saat ini belum menerima, tadi baru dibahas.Cuma kalau terkait masyarakat, langsung di bagikan ke masyarakat,” ungkapnya.
“Sementara PADes (5 persen hasil tambang minyak) itu belum ada aturannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban penambang minyak di Desa Soko, Mardi, mengatakan alasan porsi besar yang diberikan kepada investor karena modal yang dikeluarkan cukup besar, untuk mengeluarkan minyak mentah di Desa Soko.
Ia menegaskan, jatah 50 persen yang menjadi hak investor tersebut terhitung setelah pembayaran dari MCN ke paguyuban, bukan pembayaran dari Pertamina.
“Modal pembuatan sumur itu besar, itu pun belum tentu ada hasil yang maksimal. Jadi kalau tanpa investor minyak di Soko tidak ada yang berani ngebor (menanbang minyak),” ujarnya.
Saat ini tercatat ada sekitar 202 sumur minyak rakyat di Desa Soko. Namun, sumur yang beroperasi diperkirakan hanya separuh atau sekitar 100 titik sumur.
“Yang aktif saat ini sekitar 100 titik sumur. Hari-hari ini (potensi minyak yang terkumpul) sekitar 5.000 liter,” katanya.
Sedangkan untuk pengiriman minyak ke Pertamina itu menggunakan sistem akumulasi. Artinya, hasil dari sumur-sumur tersebut, dikumpulkan terlebih dahulu di satu tempat, setelah cukup 5.000 liter baru dikirim ke Pertamina.
“Kalau pengiriman per titik sumur tidak mungkin, karena hasilnya untuk mencapai 5.000 liter lama,” terangnya.
Mardi menyebut hingga saat ini minyak mentah hasil desa Soko, tercatat sudah 35 Tanki ukuran 5000 liter yang di kirimkan ke Pertamina.
“Harga minyak di berita saat ini itu kan Rp9.100. Tapi kan Pertamina bayar pajak dan lain-lain. Pengiriman saat ini 35 Tanki, tapi 10 tanki-nya sebagai uji coba, nanti 10 Tanki itu juga akan dibayar,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, rincian dari Musdes tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dengan rincian, dari pembayaran MCN akan dikurangi Rp250 ribu per ton minyak, sisanya akan dikurangi untuk kas paguyuban sebesar 3 persen.
Hasil tersebut akan kembali dikurangi untuk biaya rengkek atau biaya angkut minyak dari penambangan ke penampungan sebesar Rp300 ribu per ton. Lalu akan dikurangi biaya jaga sumur sebesar Rp300 ribu per ton.
Terkahir, hasil dari pemotongan biaya operasional hingga pengisian kas paguyuban 3 persen, nantinya akan memunculkan angka yang akan dibagi untuk empat pihak. Yaitu, investor 50 persen, paguyuban 27 persen, pemilik lahan 18 persen dan terakhir PADes 5 persen.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











