BITUNG, Harianmuria.com — Sebanyak 30 ton bawang merah asal Jakarta terpaksa dikembalikan ke daerah asal oleh Karantina Sulawesi Utara.
Langkah pengembalian ini diambil setelah komoditas tersebut kedapatan dalam kondisi rusak akibat busuk, berjamur, dan bertunas saat tiba di daerah tujuan.
Pengembalian muatan bermasalah ini diputuskan pasca petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Sulawesi Utara) melakukan pemeriksaan fisik secara teliti di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar komoditas terbukti sudah tidak layak masuk wilayah.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menjelaskan bahwa tindakan pengembalian wajib dilakukan demi mencegah risiko penyebaran penyakit tanaman, meskipun dokumen administratif dari daerah asal dinyatakan lengkap.
“Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas,” ungkap Agus di Bitung, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan analisis awal, kerusakan fisik tersebut diduga kuat dipicu oleh gangguan teknis pada sistem pendingin kontainer selama pelayaran, yang membuat suhu dan kelembapan ruang penyimpanan tidak stabil.
Kendati demikian, Karantina Sulawesi Utara masih terus mendalami penyebab pasti penurunan kualitas muatan tersebut.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa kondisi bawang yang ditumbuhi jamur dan membusuk sangat berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mengancam sektor pertanian lokal.
“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan,” ujar Agus.
Melalui penolakan dan pengembalian barang ke Jakarta ini, Karantina Sulawesi Utara memastikan komitmennya dalam mengawal ketat keamanan hayati serta melindungi sumber daya pertanian di wilayah Sulawesi Utara dari ancaman organisme berbahaya.
“Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan,” tegasnya.
Editor: Asih











