• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

4 Titik Tambang Ilegal di Tunggulpandean Jepara, Ada yang Tempati Lahan Pertanian

ulfa puspa by ulfa puspa
25 September 2026
in Jepara, News
69 2
(Tomi Budianto/Harianmuria.com)

(Tomi Budianto/Harianmuria.com)

544
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Empat titik tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tidak mengantongi izin.

Data tersebut berdasarkan pemeriksaan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara bersama Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria pada Kamis, 24 September 2026.

Tim tidak mendapati kegiatan penggalian tambang saat tiba, tetapi sejumlah alat berat terpantau ada di lokasi tambang.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Diana Kristina, menyebut empat lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan tanaman pangan. Bahkan beberapa titik masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama karena kawasan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan.

“Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya,” kata Diana.

Salah satu titik yang diperiksa berada di RT 6/RW 1 Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha berinisial K. Luas bukaan tambang diperkirakan mencapai 10.000 meter persegi.

Luas tersebut, kata dia, bertambah dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada 1 Juni 2026 yang mencatat bukaan sekitar 5.000 meter persegi.

“Kami juga menemukan satu unit ekskavator di lokasi,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sebelumnya sempat berjalan dan berhenti menjelang pemeriksaan.

“Pemerintah juga telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas bernomor 600.4/134 tertanggal 15 Juni 2026,” terangnya.

Titik kedua berada di RT 7/RW 3. Diana menjelaskan bahwa, usaha tersebut sebelumnya milik almarhum S dan kini dilanjutkan oleh anaknya. Bukaan lahan sekitar 5.000 meter persegi dan berada di area persawahan.

“Satu unit ekskavator ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas pertambangan telah berlangsung sekitar satu bulan,” ungkapnya.

Sementara titik ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Diana mengatakan bahwa bukaan tambang mencapai sekitar 4.000 meter persegi. Hasil peninjauan mencatat lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan, LSD, sekaligus LBS.

Adapun titik keempat merupakan tambang milik pengusaha berinisial L. Bukaan lahan sekitar 5.000 meter persegi. Di lokasi tersebut ditemukan dua ekskavator dan satu sumur bor.

“Aktivitas di titik ini juga disebut telah berlangsung sekitar satu bulan berdasarkan informasi dari pihak kecamatan,” terangnya.

Seluruh lokasi yang diperiksa tidak memiliki izin pertambangan. Bahkan lokasi milik S dan L, serta titik lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan, berada pada kawasan yang secara tata ruang tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin pertambangan.

Selain persoalan izin, pengelola tambang juga masih memiliki kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material tanah yang telah digali, diangkut, dan diperjualbelikan.

“Kewajiban tersebut belum diselesaikan meskipun penanggung jawab usaha telah mendapatkan peringatan,” ujarnya.

Terkait penambangan tanpa izin, Diana mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke APH,” imbuhnya.

Persoalan tambang di Tunggulpandean juga dikeluhkan warga. Salah seorang warga berinisial NK menyebut lahan yang kini dikeruk sebelumnya merupakan area persawahan dan tegalan.

Aktivitas pengerukan dikhawatirkan semakin mendekati jalan dan permukiman warga.

“Kalau lama-lama pengerukannya sampai hampir jalan. Itu kan sudah mendekati rumah-rumah warga. Takut longsor, debu juga,” ungkapnya.

NK mengatakan bahwa lahan pertanian di kawasan tersebut selama ini masih dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. Dalam kondisi normal, sawah di kawasan itu dapat ditanami padi hingga dua kali dalam setahun.

Warga juga menyoroti persoalan sumber air dan saluran irigasi yang berada di sekitar kawasan tersebut. Infrastruktur pengairan yang sebelumnya dibangun BBWS disebut belum optimal mengalirkan air menuju lahan pertanian.

“Sebetulnya kemarin sudah dibangunkan dari BBWS, tapi mungkin tidak sampai sini karena sudah rusak jalur airnya,” ujarnya.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaESDM Kendeng Muriajeparatambang ilegal
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

30 Ton Bawang Merah Rusak Asal Jakarta Dikembalikan, Karantina Sulawesi Utara Perketat Pengawasan

Next Post

Pemkot Pekalongan dan BPN Launching Layanan Perintis, Peralihan Sertifikat Hanya 10 Hari

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
519

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
537

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

KHUSYUK: Warga Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus melangitkan doa kepada Sang Maha Kuasa untuk meminta hujan melalui tradisi Barikan Cendol. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Melihat Tradisi Barikan Cendol di Desa Rahtawu Kudus, Ritual Leluhur untuk Meminta Hujan

26 November 2023
873
Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

20 Februari 2023
695

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya