JEPARA, Harianmuria.com – Empat titik tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tidak mengantongi izin.
Data tersebut berdasarkan pemeriksaan Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara bersama Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria pada Kamis, 24 September 2026.
Tim tidak mendapati kegiatan penggalian tambang saat tiba, tetapi sejumlah alat berat terpantau ada di lokasi tambang.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Diana Kristina, menyebut empat lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan tanaman pangan. Bahkan beberapa titik masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama karena kawasan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan.
“Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya,” kata Diana.
Salah satu titik yang diperiksa berada di RT 6/RW 1 Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha berinisial K. Luas bukaan tambang diperkirakan mencapai 10.000 meter persegi.
Luas tersebut, kata dia, bertambah dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada 1 Juni 2026 yang mencatat bukaan sekitar 5.000 meter persegi.
“Kami juga menemukan satu unit ekskavator di lokasi,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sebelumnya sempat berjalan dan berhenti menjelang pemeriksaan.
“Pemerintah juga telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas bernomor 600.4/134 tertanggal 15 Juni 2026,” terangnya.
Titik kedua berada di RT 7/RW 3. Diana menjelaskan bahwa, usaha tersebut sebelumnya milik almarhum S dan kini dilanjutkan oleh anaknya. Bukaan lahan sekitar 5.000 meter persegi dan berada di area persawahan.
“Satu unit ekskavator ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas pertambangan telah berlangsung sekitar satu bulan,” ungkapnya.
Sementara titik ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Diana mengatakan bahwa bukaan tambang mencapai sekitar 4.000 meter persegi. Hasil peninjauan mencatat lokasi tersebut berada di kawasan tanaman pangan, LSD, sekaligus LBS.
Adapun titik keempat merupakan tambang milik pengusaha berinisial L. Bukaan lahan sekitar 5.000 meter persegi. Di lokasi tersebut ditemukan dua ekskavator dan satu sumur bor.
“Aktivitas di titik ini juga disebut telah berlangsung sekitar satu bulan berdasarkan informasi dari pihak kecamatan,” terangnya.
Seluruh lokasi yang diperiksa tidak memiliki izin pertambangan. Bahkan lokasi milik S dan L, serta titik lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan, berada pada kawasan yang secara tata ruang tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin pertambangan.
Selain persoalan izin, pengelola tambang juga masih memiliki kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material tanah yang telah digali, diangkut, dan diperjualbelikan.
“Kewajiban tersebut belum diselesaikan meskipun penanggung jawab usaha telah mendapatkan peringatan,” ujarnya.
Terkait penambangan tanpa izin, Diana mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada. Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke APH,” imbuhnya.
Persoalan tambang di Tunggulpandean juga dikeluhkan warga. Salah seorang warga berinisial NK menyebut lahan yang kini dikeruk sebelumnya merupakan area persawahan dan tegalan.
Aktivitas pengerukan dikhawatirkan semakin mendekati jalan dan permukiman warga.
“Kalau lama-lama pengerukannya sampai hampir jalan. Itu kan sudah mendekati rumah-rumah warga. Takut longsor, debu juga,” ungkapnya.
NK mengatakan bahwa lahan pertanian di kawasan tersebut selama ini masih dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. Dalam kondisi normal, sawah di kawasan itu dapat ditanami padi hingga dua kali dalam setahun.
Warga juga menyoroti persoalan sumber air dan saluran irigasi yang berada di sekitar kawasan tersebut. Infrastruktur pengairan yang sebelumnya dibangun BBWS disebut belum optimal mengalirkan air menuju lahan pertanian.
“Sebetulnya kemarin sudah dibangunkan dari BBWS, tapi mungkin tidak sampai sini karena sudah rusak jalur airnya,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











