PEKALONGAN, Harianmuria.com — Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (BPN) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) meluncurkan Layanan Perintis pada Kamis, 24 September 2026.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengatakan layanan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot, BPN, dan IPPAT untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Aaf, penerapan layanan perintis membutuhkan sosialisasi dan evaluasi agar masyarakat memahami mekanisme baru tersebut.
“Ini masih step by step sehingga ke depan masih ada inovasi-inovasi yang kita matangkan dan kita godok bersama BPN,” katanya.
Kepala BPN Kota Pekalongan, Andhi Pratama Putra, menjelaskan layanan perintis diproyeksikan memberikan jangka waktu proses peralihan sertifikat dengan standar waktu sepuluh hari.
Dalam pelaksanaannya, proses di PPAT ditarget dua hari, verifikasi BPKAD tiga hari, dilanjutkan di BPN hingga proses selesai memenuhi standar waktu sepuluh hari.
Menurutnya, proses di BPN rata-rata memakan waktu lima hari. Namun, bisa lebih lama karena melibatkan lintas instansi.
“Dengan demikian nanti itu menjadi penilaian kinerja kami. Kalau lebih dari itu berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi,” jelasnya. (adv)
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa










