TANJUNGPINANG, Harianmuria.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) membongkar modus pengelabuan pengiriman ilegal 1.728 ekor kuda laut kering di terminal kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Senin (12/10/2026).
Pelaku mencoba mengecoh petugas dengan mencantumkan label keterangan paket sebagai makanan ringan.
"Kuda laut ini rencananya dikirim menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Pada paket, isi kiriman disebut sebagai makanan ringan," kata Kepala Karantina Kepri, Hasim, di Kota Tanjungpinang.
Temuan bermula saat petugas Karantina Kepri bersama tim Aviation Security (Avsec) melakukan pengawasan barang rutin di terminal kargo Bandara RHF.
Petugas menaruh kecurigaan pada sebuah kardus milik perusahaan jasa pengiriman setelah melewati pemeriksaan mesin sinar-X (X-ray).
Guna memastikan spans isi paket, kardus tersebut dibuka secara langsung dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan perusahaan jasa pengiriman.
Alih-alih berisi snack atau makanan ringan, petugas justru menemukan ribuan ekor kuda laut kering seberat 6,5 kilogram.
"Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan," ungkap Hasim.
Saat petugas meminta dokumen persyaratan karantina, pihak perwakilan jasa pengiriman tidak dapat menunjukkannya. Pengiriman satwa yang dilindungi tersebut pun langsung dihentikan.
Karantina Kepri kemudian berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Pekanbaru untuk mengidentifikasi temuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 1.728 ekor kuda laut yang terbagi dalam tiga jenis:
- Hippocampus kuda: 1.263 ekor (ukuran 13–19 cm)
- Hippocampus spinosissimus: 452 ekor (ukuran 11–14 cm)
- Hippocampus comes: 13 ekor (ukuran 12–14 cm)
Hasim menegaskan bahwa lalu lintas kuda laut memerlukan dokumen resmi dan izin khusus, tidak hanya terkait regulasi karantina tetapi juga aturan konservasi satwa terancam punah.
"Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman tersebut kemudian dihentikan," ujar dia.
Ia menambahkan, kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh kuda laut yang diamankan kini telah diserahkan kepada LPSPL Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam di Kantor Satpel Bandara RHF Tanjungpinang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
"Untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam," tegas Hasim.
Editor: Asih











