KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pengelolaan sekaligus pemasaran petasol, bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah plastik yang diproduksi di TPS3R Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meninjau langsung proses pengolahan sampah plastik menggunakan teknologi pirolisis di TPS3R Desa Margorejo, Selasa sore, 4 Agustus 2026.
Bupati yang akrab disapa Tika menilai inovasi pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif memiliki potensi besar dalam mendukung pengurangan sampah sekaligus menyediakan sumber energi alternatif.
Namun, ia menilai pengembangannya masih terkendala belum adanya regulasi yang mengatur pemanfaatan dan pemasarannya.
“Selama ini persoalan utamanya bukan pada proses produksinya, tetapi pada sisi pemasaran yang belum bisa berkembang karena belum adanya regulasi yang jelas. Karena itu, kami akan segera menyusun Perbup sebagai dasar, termasuk mengatur harga dan peruntukannya,” ujar Bupati.
Menurut Tika, hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas petasol setara dengan bahan bakar jenis Dexlite yang memiliki nilai jual sekitar Rp23 ribu per liter.
Meski demikian, hingga kini belum tersedia payung hukum yang mengatur klasifikasi, harga, maupun pemanfaatan produk tersebut.
“Tentunya kami akan segera menyusun Perbup. Kalau saat ini dari pihak desa masih kesulitan sekali terkait biaya operasionalnya masih sangat memprihatinkan dan masih kurang. Sehingga ini memang butuh perhatian bersama,” kata Tika.
“Nanti mudah-mudahan kalau Perbupnya sudah tersusun sehingga kemudian di dalamnya diatur terkait harga, peruntukan, termasuk kategorinya yang setara dexlite,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Margorejo, Suyoto, mengatakan proses produksi petasol berjalan tanpa kendala teknis. Namun, kepastian regulasi dinilai menjadi syarat penting agar pengembangan usaha tersebut dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
“Tidak ada kendala dalam proses pengolahan sampah plastik menjadi petasol. Tetapi butuh regulasi yang jelas agar kita bisa melangkah lebih jauh. Kalau kita tidak mempunyai regulasi kok membuat BBM nanti malah salah, itu yang kita takutkan,” ujar Suyoto.
Ia menjelaskan, TPS3R Desa Margorejo saat ini mampu memproduksi sekitar 30 liter petasol setiap hari dengan memanfaatkan sekitar 50 kilogram sampah plastik. Produk tersebut dipasarkan berdasarkan permintaan dengan harga Rp10 ribu per liter.
Suyoto menyambut baik rencana Pemkab Kendal menyusun Peraturan Bupati karena dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengembangan inovasi pengolahan sampah menjadi energi alternatif.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Bupati yang telah menyempatkan hadir dan memonitor langsung kegiatan ini. Kehadiran beliau dan apa yang disampaikan beliau menambah semangat kami untuk terus mengembangkan inovasi ini demi kemajuan pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal,” tutupnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











