KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mulai mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai sistem pembayaran nontunai dalam mendukung percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan kebijakan tersebut ditandai dengan distribusi kartu kredit pemerintah kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kendal.
Penyerahan kartu yang diterbitkan Bank Jateng itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang berlangsung di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis, 18 Juni 2026.
Bupati Kendal yang arkab disapa Tika menegaskan bahwa transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan merupakan kebutuhan yang harus diwujudkan untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penggunaan KKPD menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan capaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kendal yang masih perlu terus didorong.
“Hari ini kartu kredit pemerintah daerah dari Bank Jateng sudah diserahkan kepada seluruh OPD. Harapannya ETPD Kabupaten Kendal bisa meningkat karena salah satu indikator penilaiannya adalah penggunaan kartu kredit pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem pembayaran melalui KKPD dapat mengurangi berbagai risiko administratif yang selama ini kerap muncul pada transaksi konvensional.
Selain itu, mekanisme pembayaran yang lebih cepat diharapkan mampu mempercepat realisasi program dan penyerapan anggaran daerah.
Tika menekankan agar implementasi KKPD tidak hanya sebatas seremoni peluncuran. Seluruh perangkat daerah diminta segera memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap kegiatan ini benar-benar menghasilkan langkah konkret, solusi atas berbagai hambatan teknis, serta timeline kerja yang jelas sehingga implementasi KKPD di Kabupaten Kendal dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal Mardi Edi Susilo mengatakan penggunaan KKPD dibatasi paling banyak 40 persen dari total pagu anggaran yang tersedia pada masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, kartu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan belanja barang dan jasa maupun kebutuhan perjalanan dinas yang selama ini memerlukan proses administrasi cukup panjang.
“Ini merupakan cara baru agar pembayaran barang dan jasa maupun perjalanan dinas bisa lebih cepat. Kalau sistem manual kan harus melalui proses pengajuan terlebih dahulu. Dengan KKPD, misalnya untuk pembayaran penginapan saat perjalanan dinas atau pembelian BBM, bisa langsung dibayar menggunakan kartu kredit pemerintah daerah,” ujarnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











