REMBANG, Harianmuria.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, melaporkan ke Polda Jawa Tengah ikhwal dugaan penyalahgunaan akses akun dalam proses administrasi seleksi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).
Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Jateng dan masih dalam tahap penyelidikan.
Fahrudin menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mempidanakan staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melainkan untuk memastikan ada atau tidak dugaan akses ilegal dalam proses persetujuan administrasi.
“Ketika ini ada indikasi pidana dalam arti melanggar Undang-Undang ITE maupun KUHP, saya tetap konsisten untuk membuktikan bahwa saya itu tidak bersalah,” ujarnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Hasil Pemeriksaan Seleksi JPTP Rembang Diserahkan Bupati Hari Ini
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak dilaporkan, dirinya justru berpotensi dianggap membiarkan adanya dugaan pelanggaran.
“Kalau itu nanti tidak saya buktikan ketika ada persoalan, saya bisa dikatakan membiarkan. Dalam hal ini saya malah justru bisa dipidana terkait pasal berikutnya,” katanya.
Fahrudin menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan administrasi JPTP seharusnya dilakukan secara berjenjang. Setelah BKD melakukan persetujuan awal, akses persetujuan semestinya dikembalikan kepada dirinya selaku Sekda untuk diteruskan kepada Bupati sebelum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKD itu hanya meng-approve, mestinya langsung diberikan kepada saya, kemudian saya approve ke Pak Bupati, lalu Pak Bupati approve baru ke BKN. Nah tahapan itu yang tidak dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi awal atas laporan yang dilayangkannya ke Polda Jateng.
“Baru kemarin saya melapor dan hari ini dipanggil untuk diklarifikasi dalam rangka penyelidikan,” imbuhnya.
Seleksi 6 JPTP Rembang Tertunda, Berkas Hasil Pansel Dikirim Tanpa Verifikasi Sekda
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, membantah adanya penggunaan akun milik Sekda dalam proses pengiriman administrasi JPTP.
“Yang jelas penggunaan pengiriman itu menggunakan admin BKD, jadi tidak menggunakan akun yang lain,” ujarnya.
Khotib mengaku belum memahami secara detail persoalan yang dipermasalahkan hingga masuk ranah hukum.
“Saya kurang paham hal itu dimaknai seperti apa,” katanya.
Pihaknya juga menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila nantinya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau ada panggilan ya kita datang,” ucapnya.
Menurut Khotib, seluruh ASN memiliki akun MyASN masing-masing. Namun khusus pejabat tertentu seperti Sekda, terdapat menu tambahan sebagai pejabat berwenang.
“Semua ASN punya akun. Tapi khusus Pak Sekda ada menu pejabat berwenang, jadi isinya berbeda dengan akun ASN biasa,” jelasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Rembang Puji Santoso saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026 mengatakan bahwa Sekda Fahrudin belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian lantaran menghadiri rapat dewan.
“Hari ini seharusnya sekda sudah dimintai keterangan oleh kepolisian, tetapi karena ada rapat, maka sekda akan datang minggu depan,” katanya melalui pesan tertulis.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











