• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Hari HAM Sedunia, 400 Orang Nasibnya Digantung

Basuki by Basuki
10 Desember 2025
in Artikel
67 4
Pada Hari HAM Sedunia 10 Desember, nasib 400 warga Indonesia masih menggantung karena status tersangka yang tak kunjung disidangkan.

Ilustrasi Hari HAM Sedunia. (Calendarr/Harianmuria.com)

547
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Apa tujuan kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember ini, sekedar basa-basi seremonial atau gimmick belaka untuk menarik perhatian publik?

Secara maknawi dan jujur momentum ini seharusnya kita gunakan untuk mengingat mereka yang suaranya dibungkam,haknya dirampas, dan keadilan yang tak kunjung datang.Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warga,bukan pengabaian atas pelanggaran dan ketidakadilan akibat politisasi hukum.

Berkaitan dengan pengabaian terhadap nilai-nilai HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra belum lama ini misalnya mengingatkan bahwa hingga kini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.

Persoalan ini jika ditinjau dari segi hak asasi manusia tentu merupakan sebuah pelanggaran. Karena mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang mereka hadapi tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan. Sehingga dibiarkan menggantung dan di sisi lain mereka sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan opini publik.

Padahal Pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang terdiri dari tiga ayat mengamanatkan hak kebebasan bagi setiap warga negara.

Sedangkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ayat ini secara langsung terkait dengan tujuan penegakan hukum:mewujudkan kepastian, keadilan, perlindungan, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Ada pun Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan ‘Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara’.

Di sisi lain, sebuah prinsip keadilan di dalam penegakkan hukum yang berlaku universal di belahan dunia manapun telah menjadi norma yang tidak boleh dilanggar, yaitu prinsip justice delayed is justice denied. Pepatah ini berarti bahwa menunda-nunda keadilan adalah sama dengan ketidakadilan, di mana esensinya adalah perlanggaran terhadap hak asasi manusia.

Prinsip universal lainnya ialah the sunrise and sunset principal (prinsip matahari terbit dan terbenam). Prinsip ini berkaitan dengan kepastian hukum dan peradilan yang cepat. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil, kepastian hukum adalah segala-galanya.

“Seharusnya negara memberikan punishment kepada pejabat yang sewenang-wenang mentersangkakan warga negara. Bukan sebaliknya malah memberikan kenaikan pangkat dan jabatan,” tandas Arief Gunawan.

Ironi dan kontradiksi dari realitas seperti ini mendatangkan renungan berupa pertanyaan: sudah adilkah atau sudahkah sesuai dengan hak asasi manusia membiarkan nasib 400 warga negara Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum dengan status tersangka tetapi perkaranya tidak pernah dituntaskan di pengadilan, terlebih hal ini dialami oleh figur yang pernah berjasa kepada negara?

Catatan Arief Gunawan, Peneliti Merdeka Institute, Anggota Dewan Pakar JMSI

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: hak asasi manusiaHari HAM Seduniakepastian hukumstatus tersangka
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Dana Desa Non-Earmark Gagal Cair, 2.176 Desa di Jateng Kehilangan Rp598,4 Miliar

Next Post

Dani, Pemilik Warung di Ungaran Gratiskan Makanan untuk Perantau Asal Sumatra dan Nias

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Tiga tahun pascapenggusuran rumah warga Lorok Indah Pati masih menyisakan persoalan, mantan penghuni menggugat Pemkab Pati ke Komnas HAM.

3 Tahun Berlalu, Penggusuran Rumah Warga Lorok Indah Pati Masih Sisakan Persoalan

by Basuki
20 Oktober 2025
533

Tiga tahun pascapenggusuran rumah warga Lorok Indah Pati, persoalan belum tuntas. Mantan penghuni menggugat Pemkab Pati ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak.

Pemkab Pekalongan menerima sertifikat aset daerah dari BPN, memperkuat kepastian hukum dan mendukung iklim investasi di daerah.

Pemkab Pekalongan Terima Sertifikat Aset Daerah, Dorong Kepastian Hukum dan Investasi

by Basuki
1 Oktober 2025
536

Pemkab Pekalongan menerima sertifikat aset daerah dari BPN sebagai bagian dari program pencegahan korupsi KPK. Langkah ini memperkuat kepastian hukum dan mendukung iklim investasi di daerah.

Firman Soebagyo dukung RUU Kawasan Industri dan RUU Perindustrian untuk tingkatkan daya saing, investasi, dan transformasi industri hijau Indonesia.

Firman Soebagyo Dorong 2 RUU Sektor Industri untuk Tingkatkan Daya Saing Nasional

by Basuki
11 September 2025
563

Firman Soebagyo dorong RUU Kawasan Industri dan RUU Perindustrian untuk tingkatkan daya saing, investasi, dan transformasi industri hijau Indonesia.

Ombudsman Jateng buka posko aduan usai meninggalnya mahasiswa UNNES Iko Juliant Junior saat aksi di Semarang.

Ombudsman Jateng Buka Posko Aduan Usai Mahasiswa UNNES Meninggal dalam Aksi Demo

by Basuki
3 September 2025
533

Ombudsman Jateng buka posko aduan usai meninggalnya mahasiswa UNNES Iko Juliant Junior saat aksi di Semarang. Dorong polisi transparan dan humanis.

Load More

BERITA UTAMA

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
516
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Gubernur Anwar Hafid Minta Forum Pemuda Sulteng Jadi Motor Pembangunan Daerah

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • KUA PPAS 2027 Disetujui, Jajaran DPRD Pati Kawal Pelaksanaan APBD Tepat Sasaran

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi berbusana apik namun tetap nyaman hadapi cuaca panas. (Freepik/Harianmuria.com)

Tips Berpakaian untuk Muslimah agar Tetap Tampil Cantik Meski Diterpa Cuaca Panas

27 Agustus 2023
554
ILUSTRASI: Serangan jantung. (Freepik/Harianmuria.com)

Waspada, Ini Enam Penyebab Risiko Serangan Jantung di Usia Muda

2 Juli 2023
550

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya