• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

3 Tahun Berlalu, Penggusuran Rumah Warga Lorok Indah Pati Masih Sisakan Persoalan

Basuki by Basuki
20 Oktober 2025
in News, Pati
69 2
Tiga tahun pascapenggusuran rumah warga Lorok Indah Pati masih menyisakan persoalan, mantan penghuni menggugat Pemkab Pati ke Komnas HAM.

Alat berat membongkar rumah warga di kawasan Lorok Indah, Pati pada Februari 2022 lalu. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Tiga tahun sudah sejak alat berat meratakan puluhan rumah di kawasan Lorok Indah di Pati, yang dikenal juga dengan sebutan Lorong Indah (LI). Namun hingga kini, persoalan penggusuran yang terjadi pada Februari 2022 itu belum menemukan titik terang.

Para mantan penghuni LI masih menuntut keadilan. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati – di bawah kepemimpinan Bupati Haryanto saat itu – dilakukan tanpa dasar yang transparan dan tanpa kompensasi bagi warga terdampak penggusuran.

Akibatnya, warga membawa perkara ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2023, dengan tuduhan adanya pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal.

Komnas HAM Gagal Bertemu Pj Bupati

Sebagai tindak lanjut laporan warga, tim Komnas HAM turun langsung ke Kabupaten Pati pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mereka dijadwalkan menemui Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk meminta keterangan terkait kebijakan penggusuran.

Namun, pertemuan itu urung terlaksana. Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Jaka Pramono, tim Komnas HAM tidak bisa bertemu Pj Bupati karena sedang bertugas di luar kota.

“Seharusnya Komnas HAM bertemu dengan pejabat bupati. Tapi karena beliau tidak di tempat, akhirnya mereka datang ke kantor kami,” ujar Jaka, Jumat, 27 Oktober 2023.

Di sisi lain, Pj Bupati Henggar membenarkan belum menerima kunjungan resmi dari Komnas HAM.

“Kalau nanti mereka mau datang, tidak ada masalah sepanjang saya sedang di tempat,” ujarnya melalui pesan tertulis.

BPN Serahkan Data Kepemilikan Tanah LI

Tim Komnas HAM kemudian beralih ke Kantor BPN Pati untuk menelusuri status kepemilikan lahan eks Lorok Indah. Menurut Jaka Pramono, pihaknya menyerahkan seluruh data administratif yang diminta, termasuk daftar sertifikat tanah warga terdampak.

“Kami hanya menyampaikan data kepemilikan tanah yang ada di Lorong Indah. Soal kebijakan pembongkaran, itu ranah pemerintah daerah,” jelasnya.

Dari catatan BPN, terdapat 57 bidang tanah bersertifikat di kawasan Lorok Indah, semuanya masih tercatat atas nama pemilik pribadi dan belum pernah dialihkan.

“Status tanahnya masih hak milik masyarakat,” tegas Jaka.

Warga Mengaku Tak Dapat Kompensasi

Penggusuran besar-besaran yang dilakukan pada Februari 2022 berdalih sebagai upaya penertiban kawasan yang dinilai melanggar Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung. Namun, warga menilai penertiban tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi.

“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah saya yang dibangun dengan biaya puluhan juta dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa diterima,” kata Ridwan, salah satu warga terdampak.

Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Hak

Laporan warga pun menjadi perhatian serius Komnas HAM. Lembaga itu tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Pati dan BPN, untuk memastikan apakah ada pelanggaran hak atas tempat tinggal dan kepemilikan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang HAM.

Kasus Lorok Indah kini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah tentang batas antara penegakan aturan dan perlindungan hak dasar warga.

Perdebatan tentang penggusuran Lorok Indah menegaskan bahwa penegakan hukum dan tata ruang harus diimbangi dengan rasa keadilan sosial.

Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan pengabaian hak, maka kasus ini bukan sekadar soal tata ruang – tetapi cermin lemahnya keseimbangan antara kekuasaan dan kemanusiaan.

Kompensasi layak menjadi kewajiban pemerintah, karena di balik kebijakan penggusuran tersebut ada puluhan warga yang kehilangan rumah dan tempat tinggal.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBPN Patihak asasi manusiaKomnas HAMLorok Indah PatiLORONG INDAHPati Hari IniPemkab Patipenggusuran Patiwarga tergusur
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Perkuat Ekonomi Desa, DPRD Pati Apresiasi Pembangunan 5 Gedung KDMP

Next Post

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
647

PATI, Harianmuria.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif. Partai berlambang Kabah ini memasang target meraih tujuh hingga sembilan kursi...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
603

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

Meski Nihil Kasus Campak, Warga Rembang Diimbau Tetap Waspada

6 April 2026
580
Deteksi Suspek TBC di Kudus Capai 5.991 Kasus, Risiko Bagi Pemuda Jadi Sorotan

Deteksi Suspek TBC di Kudus Capai 5.991 Kasus, Risiko Bagi Pemuda Jadi Sorotan

28 April 2026
565

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya