• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 6, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

3 Tahun Berlalu, Penggusuran Rumah Warga Lorok Indah Pati Masih Sisakan Persoalan

Basuki by Basuki
20 Oktober 2025
in News, Pati
67 2
Tiga tahun pascapenggusuran rumah warga Lorok Indah Pati masih menyisakan persoalan, mantan penghuni menggugat Pemkab Pati ke Komnas HAM.

Alat berat membongkar rumah warga di kawasan Lorok Indah, Pati pada Februari 2022 lalu. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)

533
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Tiga tahun sudah sejak alat berat meratakan puluhan rumah di kawasan Lorok Indah di Pati, yang dikenal juga dengan sebutan Lorong Indah (LI). Namun hingga kini, persoalan penggusuran yang terjadi pada Februari 2022 itu belum menemukan titik terang.

Para mantan penghuni LI masih menuntut keadilan. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati – di bawah kepemimpinan Bupati Haryanto saat itu – dilakukan tanpa dasar yang transparan dan tanpa kompensasi bagi warga terdampak penggusuran.

Akibatnya, warga membawa perkara ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2023, dengan tuduhan adanya pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal.

Komnas HAM Gagal Bertemu Pj Bupati

Sebagai tindak lanjut laporan warga, tim Komnas HAM turun langsung ke Kabupaten Pati pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mereka dijadwalkan menemui Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk meminta keterangan terkait kebijakan penggusuran.

Namun, pertemuan itu urung terlaksana. Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Jaka Pramono, tim Komnas HAM tidak bisa bertemu Pj Bupati karena sedang bertugas di luar kota.

“Seharusnya Komnas HAM bertemu dengan pejabat bupati. Tapi karena beliau tidak di tempat, akhirnya mereka datang ke kantor kami,” ujar Jaka, Jumat, 27 Oktober 2023.

Di sisi lain, Pj Bupati Henggar membenarkan belum menerima kunjungan resmi dari Komnas HAM.

“Kalau nanti mereka mau datang, tidak ada masalah sepanjang saya sedang di tempat,” ujarnya melalui pesan tertulis.

BPN Serahkan Data Kepemilikan Tanah LI

Tim Komnas HAM kemudian beralih ke Kantor BPN Pati untuk menelusuri status kepemilikan lahan eks Lorok Indah. Menurut Jaka Pramono, pihaknya menyerahkan seluruh data administratif yang diminta, termasuk daftar sertifikat tanah warga terdampak.

“Kami hanya menyampaikan data kepemilikan tanah yang ada di Lorong Indah. Soal kebijakan pembongkaran, itu ranah pemerintah daerah,” jelasnya.

Dari catatan BPN, terdapat 57 bidang tanah bersertifikat di kawasan Lorok Indah, semuanya masih tercatat atas nama pemilik pribadi dan belum pernah dialihkan.

“Status tanahnya masih hak milik masyarakat,” tegas Jaka.

Warga Mengaku Tak Dapat Kompensasi

Penggusuran besar-besaran yang dilakukan pada Februari 2022 berdalih sebagai upaya penertiban kawasan yang dinilai melanggar Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung. Namun, warga menilai penertiban tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi.

“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah saya yang dibangun dengan biaya puluhan juta dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa diterima,” kata Ridwan, salah satu warga terdampak.

Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Hak

Laporan warga pun menjadi perhatian serius Komnas HAM. Lembaga itu tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Pati dan BPN, untuk memastikan apakah ada pelanggaran hak atas tempat tinggal dan kepemilikan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang HAM.

Kasus Lorok Indah kini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah tentang batas antara penegakan aturan dan perlindungan hak dasar warga.

Perdebatan tentang penggusuran Lorok Indah menegaskan bahwa penegakan hukum dan tata ruang harus diimbangi dengan rasa keadilan sosial.

Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan pengabaian hak, maka kasus ini bukan sekadar soal tata ruang – tetapi cermin lemahnya keseimbangan antara kekuasaan dan kemanusiaan.

Kompensasi layak menjadi kewajiban pemerintah, karena di balik kebijakan penggusuran tersebut ada puluhan warga yang kehilangan rumah dan tempat tinggal.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBPN Patihak asasi manusiaKomnas HAMLorok Indah PatiLORONG INDAHPati Hari IniPemkab Patipenggusuran Patiwarga tergusur
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Perkuat Ekonomi Desa, DPRD Pati Apresiasi Pembangunan 5 Gedung KDMP

Next Post

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Soal Kelanjutan Area Parkir RSUD Soewondo Pati, Bandang: Tunggu Jawaban BPCB

Soal Kelanjutan Area Parkir RSUD Soewondo Pati, Bandang: Tunggu Jawaban BPCB

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
511

PATI, Harianmuria.com – Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah telah meninjau langsung rencana pemugaran di RSUD Soewondo Kabupaten Pati pada akhir Juli 2026. Kedatangan BPCB...

Reses di Desa Sidomukti, DPRD Pati Serap Usulan Perbaikan Jalan

Reses di Desa Sidomukti, DPRD Pati Serap Usulan Perbaikan Jalan

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
512

PATI, Harianmuria.com – Masalah jalan rusak menjadi perhatian masyarakat yang disampaikan pada kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Pati, Karwito, di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso pada Selasa, 4 Agustus...

Dewan Harap Perbaikan 3 Titik Jalan Rusak di Pati Selesai Sesuai Target, di sini Lokasinya

Dewan Harap Perbaikan 3 Titik Jalan Rusak di Pati Selesai Sesuai Target, di sini Lokasinya

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
510

PATI, Harianmuria.com – Komisi C DPRD Kabupaten Pati menyoroti perbaikan jalan di tiga titik yakni Jalan Tegalarum–Tegalwero, Sokopuluhan–Winong, dan Arumanis–Mantingan. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyebut...

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

by Sekar Sari
5 Agustus 2026
510

PATI, Harianmuria.com - Polresta Pati telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Selain memeriksa saksi, penyidik...

Load More

BERITA UTAMA

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

6 Agustus 2026
513
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
525
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
516
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi bisnis startup. (Freepik/Harianmuria.com)

Ingin Mulai Bisnis? Inilah Kiat Bangun Startup bagi Generasi Milenial

21 Mei 2023
540
Nobar Piala Dunia Spanyol Vs Argentina Berlangsung Meriah di Alun-Alun Simpang Lima Pati

Nobar Piala Dunia Spanyol Vs Argentina Berlangsung Meriah di Alun-Alun Simpang Lima Pati

20 Juli 2026
522

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya